HousingEstate, Jakarta - Housing-Estate.com – Saat ini banyak developer tengah menunggu kapan pemerintah secara resmi memberlakukan patokan harga jual terbaru rumah dan apartemen bersubsidi. Seperti telah diberitakan, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengusulkan ke Menteri Keuangan  tentang kenaikan harga jual rumah bersubsidi menjadi Rp105 juta-Rp165 juta (dari sebelumnya Rp88 juta-Rp145 juta), dan Rp315 juta (dari sebelumnya Rp216 juta) untuk apartemen bersubsidi.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, usulan kenaikan harga hunian bersubsidi tersebut masih dalam tahap finalisasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan). “Semoga akhir Januari atau paling lambat Februari sudah bisa berlaku,” katanya.

Hunian bersubsidi ini dapat dibeli oleh masyarakat  berpenghasilan per bulannya maksimal Rp3,5 juta (rumah tapak) dan Rp5,5 juta (apartemen). Konsumen yang memenuhi kriteria itu dapat membelinya dengan KPR/KPA FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) yang bunganya dipatok pemerintah sebesar 7,25 persen tetap selama masa kredit (maksimal 15 tahun).

Pada tahun 2014 sudah ada 18 bank yang siap menyalurkan KPR/KPA FLPP tersebut. Diantaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BRI Syariah, Bank BRI, BPD NTT, BPD Sumut Syariah dan BPD Jawa Timur. YI