HousingEstate, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Promosi dan Publikasi DPD Real Estate Indonesia Jateng Dibya K Hidayat menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal 40 persen tak memberatkan sektor properti.

Dibya K Hidayat di Semarang, Senin, mengatakan, besaran kenaikan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan rencana awal pada kisaran 100-300 persen.

“Sekarang kenaikan PBB sudah disesuaikan jadi kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Semarang yang sudah menanggapi keluhan kami sebagai pengembang perumahan,” katanya.

Meskipun belum dipastikan kapan mulai diterapkan, kata dia, Pemkot Semarang sudah menyetujui sehingga memberikan kelegaan kepada para pengembang.

“Saat ada informasi tentang kenaikan PBB antara 100-300 persen memang kami para anggota REI sepakat untuk menahan harga yaitu belum akan menaikkan hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah,” jelasnya.

Dibya mengatakan setelah ada keputusan tersebut para pengembang mulai menaikkan harga yang disesuaikan dengan prosentase maksimal 40 persen seperti yang sudah disepakati.

“Harapan kami ini tidak lagi memberatkan baik bagi pengembang maupun masyarakat karena kalaupun mempengaruhi harga jual itu pun tak terlalu signifikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan kenaikan PBB dikhawatirkan akan memberatkan para pengembang yang memiliki tanah hingga ratusan hektare, karena tanah akan dibangun secara bertahap sehingga selama belum terjual maka PBB akan menjadi beban bagi pengembang.

Ia menuturkan jika bangunan sudah terjual maka kenaikan tersebut dikhawatirkan akan membebani konsumen karena akan mempengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Di satu sisi kenaikan tersebut akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun di sisi lain kondisi ini akan membebani konsumen dan pengembang serta bisa berakibat pada tersendatnya pertumbuhan sektor properti. Ant.