Kenaikan Harga Perumahan PNS Malang Belum Ditetapkan

Usulan kenaikan harga perumahan pegawai negeri sipil di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dari harga Rp80 juta menjai Rp105 juta per unit hingga saat ini belum ditetapkan dan belum bisa dijadikan dasar bagi pengembang untuk mematok harga baru.
Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang Sri Meicharini, Sabtu, mengatakan usulan kenaikan harga rumah PNS tersebut masih dalam proses pengkajian. Jika disetujui oleh instansi terkait lainnya, seperti kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, harga rumah yang baru juga menyesuaikan dengan yang ditetapkan.
“Hingga sekarang masih belum ada ketetapan harga baru, sehingga penjualan unit-unit baru rumah PNS juga belum dilakukan atau tidak ada transaksi penjualan sampai ada penetapan. Sekarang ini, kami juga sedang menunggu penetapan secara pasti,” ujarnya.
Meski belum ada penetapan harga baru, lanjutnya, pembangunannya tetap dilakukan agar pada saat diumumkan ketetapan harga baru, bisa langsung diterapkan dan rumah juga siap huni. Karena bentuknya masih usulan, bisa saja dalam penetapannya ada perubahan, apakah harganya lebih rendah, tetap atau ada kenaikan.
Usulan kenaikan harga rumah PNS tersebut dilatarbelakangi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu yang diikuti dengan kenaikan harga berbagai bahan bangunan. Namun, Badan Perumahan Kabupaten Malang berharap harga rumah PNS tesrebut tidak akan memberatkan.
Pembangunan perumahan PNS Bumi Kanjuruhan di Kepanjen pada tahap pertama sebanyak 50 unit dan tahap kedua 70 unit. Pembangunan tahap pertama sudah diresmikan pada November 2013, namun sampai sekarang masih belum ditempati pemiliknya karena saluran listrik masih dalam proses pemasangan.
Ia mengemukakan saat ini juga sedang dilakukan pendataan dan proses seleksi calon penghuni perumahan PNS tahap kedua. Kriteria yang ditetapkan untuk bisa memiliki perumahan PNS itu di antaranya adalah golongan hingga keuangan.
Pada seleksi awal terkait status kepegawaian dilakukan oleh pemkab dan penilaian keuangan dilakukan langsung oleh pihak perbankan. Dan, tidak semua PNS di lingkungan Pemkab Malang bisa memiliki rumah di kawasan Perumahan Bumi Kanjuruhan.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan kenaikan harga rumah PNS menjadi Rp105 juta per unit dari harga sebelumnya Rp80 juta per unit. Harga baru tersebut bakal diberlakukan di seluruh Tanah Air.
Kenaikan harga yang diusulkan Kemenpera itu lebih tinggi dari perkiraan pengembang. Pengembang memperkirakan kenaikan harga hanya sekitar 10 hingga 15 persen, namun Kemenpera mematok kenaikan sekitar 30 persen.
Sementara itu Perumahan PNS tahap pertama sebanyak 50 unit yang sudah selesai dibangun dan diresmikan November 2013 itu masih belum ditempati pemiliknya karena sampai sekarang saluran listrik belum tersambung, sehingga halaman rumah-rumah tersebut ditumbuhi rumput liar, bahkan carportnya juga banyak yang rusak.
Direktur PT Kharisma Karangploso (pengembang Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan) Tri Wedianto mengaku sudah membayar biaya sambungan listrik ke PLN. “Kami sudah membayar ke PLN pada Agustus 2013 lalu,” tegasnya.
Ketika dilakukan pemasangan tiang listrik, ada titiknya yang masuk ke lahan warga, tapi masalah itu bisa diselesaikan pada Januari lalu oleh Badan Perumahan Kabupaten Malang. “Sekarang kami tinggal menunggu realisasi PLN,” kata Tri. Ant