Untuk Konservasi, Indonesia Punya 33 Juta Hektar Rawa
Daratan, laut, gunung, hutan, hingga rawa merupakan kekayaan alam yang semuanya bila diolah dengan baik akan memberikan keuntungan besar. Banyak yang tidak tahu kalau luas rawa di Indonesia saat ini mencapai 33,4 juta ha atau sekitar 17 persen dari luas daratan yang ada. Di tengah terus ditimbunnya rawa untuk area pemukiman, pemerintah berupaya mengembangkan rawa untuk kepentingan irigasi yang saat ini mencapai luas 1,8 juta ha.
“Angka ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang bisa diberikan, baru sekitar 5 persen irigasi dari rawa untuk produktivitas sawah di Indonesia. Upaya pengembangan irigasi rawa menjadi tantangan tersendiri dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar M. Hasan, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) , dalam seminar tentang startegi pengelolaan irigasi rawa berkelanjutan di Palembang, akhir pekan lalu.
Pengelolaan rawa diatur dalam beberapa ketentuan, yakni Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen). Dalam undang-undang rawa disebut sebagai sumber daya air yang memiliki peran konservasi, pendayagunaan, hingga pengendalian daya rusak lingkungan.
Untuk itu Hasan mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan rawa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber daya hayati bahkan hingga mengganggu produksi pangan. “Makanya harus bisa dirumuskan strategi pengelolaan irigasi rawa yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah perubahan iklim global saat ini,” tandasnya. Yudis
