Rp1,6 Triliun Tersalur Untuk Infrastruktur Desa
Pembangunan infrastruktur desa yang diperlukan untuk mendorong perekonomian pedesaan mendapat alokasi anggaran lumayan. Menurut data Kementrian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2013 pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,66 triliun untuk Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).
Dana tersebut disalurkan kepada 6.640 desa, masing-masing mendapatkan Rp250 juta. Dana itu dipakai untuk membiayai pembangunan dasar infrastruktur di desa meliputi pembangunan jalan, akses air bersih, dan sanitasi.
Menurut Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, pembangunan kawasan pedesaan yang sekarang sudah berlangsung akan semakin terarah dengan disahkannya Undang-Undang No.6/2014 tentang desa. Pembangunan desa akan disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan daerah masing-masing. “Kalau daerah pertanian kita sebut desa agropolitan, kalau sumber perikanan sebagai desa minapolitan,” kata Hermanto, saat berbicara dalam Forum Pengembangan Wilayah dan Pedesaan Berkelanjutan, di Jakarta, Rabu (21/5).
Hermanto menjelaskan, Kementerian PU punya empat konsep dasar pembangunan desa. Yakni, konsep transmigrasi yang tidak hanya memindahkan manusia tapi membangun kawasan, program desa pusat pertumbuhan untuk mendorong ekonomi desa, agropolitan untuk pengembangan desa berbasis pertanian, dan minapolitan untuk pengembangan desa berbasis perikanan. “Dengan program-program ini kita akan mendorong kawasan menjadi desa mandiri,” lanjutnya.
Melalui konsep tersebut kawasan desa akan berkembang menjadi pusat ekonomi yang memberi nilai tambah bukan saja bagi masyarakat setempat tapi juga memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Lebih lanjut Hermanto mengatakan, penyaluran dana desa yang dulu kerap terhambat karena harus melalui pemerintah kota dan kabupaten, dengan UU Desa hal itu tidak terjadi lagi. Yudis
