HousingEstate, Jakarta - Jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bogor, Jawa Barat, masih kurang dari 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Demikian hasil kajian yang dilakukan Mahasiswa Mata Kuliah Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan, Pascasarjana IPB, yang disampaikan dalam ekspos Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan di Balai Kota Bogor, Senin.