HousingEstate, Jakarta - Pada 19 September 2014 mendatang tarif jalan tol Prof Soedijatmo (tol bandara) akan dinaikkan. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan tentang penyesuaian tarif yang ditinjau setiap dua tahun sekali. Kenaikan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi untuk standar pelayanan minimum ruas tol bandara dan dinyatakan lulus untuk dinaikan.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kornel Sihaloho, kenaikan tol bandara sebesar 7,1 -18,7 persen. “Kenaikan ini juga sudah sesuai dengan angka inflasi Jakarta dan Tangerang, karena tol Soedijatmo melalui dua kota, hitungan laju inflasi yang terkecil untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut yaitu inflasi Jakarta sebesar 13,76 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9).
Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai golongan I-V. Golongan I dari Rp5.500 menjadi Rp6.000, golongan II dari Rp7.000 jadi Rp7.500, golongan III dari Rp8.000 jadi Rp9.500, golongan IV dari 10.000 jadi Rp11.500, dan golongan V dari Rp12.500 jadi Rp14.000.
Tol Soedijatmo merupakan ruas tol yang sangat padat dan memiliki tujuh gerbang tol. Berdasarkan data hingga Januari-Juli 2014, ruas ini dilalui oleh 204.435 kendaraan per hari. Jasa Marga sebagai pengelola akan mengoptimalkan gardu tol secara optimal yang terdiri dari enam gardu tandem, sembilan gardu tol otomatis (GTO), dan dua gardu e-Tollpass. Yudis