HousingEstate, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Poernama (Ahok) menyatakan proyek Gian Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa di Teluk Jakarta terbuka untuk dikaji ulang. Kajian tersebut tidak untuk keseluruhan proyek melainkan bagian luar GSW atau tipe B. Pembangunan tanggul laut raksasa yang disebut juga sebagai Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) terbagi dalam dua tipe: A (bagian dalam) dan B (luar).
“Yang dalam (tipe A) kajiannya sudah selesai sehingga nggak perlu dikaji ulang, tapi yang bagian luar (tipe B) masih perlu ada kajian ulaung,” ujar Ahok kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/10).
Bagian luar tanggul itu dikhawatirkan akan jadi kolam limbah dari 13 sungai yang muaranya di Teluk Jakarta tertutup tanggul. Menurut Ahok, di pantai utara Jakarta tidak ada gelombang pasang yang cukup tinggi untuk membilas endapan lumpur di tanggul. Karena itu masalah ini perlu evaluasi dan kajian lebih serius. Tipe A yang dinilai sudah tidak ada masalah lagi, besok, Kamis (9/10), pembangunannya akan dimulai.
Tanggung tipe A membentang sepanjang 32 km di pesisir utara Jakarta dari barat ke timur. Ahok menjelaskan, pemasangan tiang pancang (ground breaking) NCICD akan dimulai di sisi timur Waduk Pluit. Untuk itu warga yang masih tinggal di kawasan sekitar waduk aka dipindahkan ke beberapa rumah susun yang sudah disiapkan Pemprov DKI.
Menurut Ahok, pembangunan tanggul tipe A ditargetkan selesai tiga tahun. Pemprov DKI kebagian membangun tanggul delapan kilometer. Dana yang dialokasikan sebesar Rp1,6 triliun.