HousingEstate, Jakarta - Kebijakan tentang kawasan terbatas untuk motor akan diperluas ke seluruh jalan protokol di DKI Jakarta. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, M. Akbar, kebijakan ini diterapkan karena pertimbangan utamanya aspek keselamatan. Selama lima tahun terakhir korban meninggal akibat kecelakaan motor sebanyak 3 ribu orang.

“Angka ini lebih buruk dibandingkan korban dari ancaman penyakit menular, makanya ini yang mendorong Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan larangan untuk sepeda motor (di jalan protokol),” ujar Akbar, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk itu ia minta kepada semua lapisan masyarakat ikut menyukseskan uji coba larangan motor yang akan berlangsung bulan Desember mendatang. Pada tahap awal kawasan bebas motor adalah kawasan Medan Merdeka  Barat (Monas) hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Terkait penolakan sejumlah kalangan masyarakat mengenai akan diberlakukannya bellied ini, Akbar menghimbau agar masyarakat menyadari tingginya korban meninggal di jalanan Jakarta akibat kecelakaan kendaraan roda dua ini. “Pertimbangan kebijakan ini banyak, tapi yang utama soal keselamatan. Dengan aturan ini kita dorong masyarakat khususnya pengguna sepeda motor agar mau beralih ke moda transportasi massal,” imbuhnya.