Belum Kantongi Izin, Proyek Perumahan di Bandung Disegel

Satpol Pamong Praja (PP) Kab. Bandung menyegel perumahan Linggahara 2 di Jl Raya Terusan Alfathu, Soreang, Kamis (8/1/2015). Perumahan tersebut dibangun sebelum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin jalan masuk, analisa dampak lingkungan (Amdal), dan site plan.

Penyegelan komplek perumahan seluas tiga hektare itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak pengembang PT Mahesi dan pekerjanya. “Hari ini sampai sore para pekerja boleh melanjutkan pembangunan perumahan, namun mulai besok harus libur sampai semua perizinan beres,” kata Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab. Bandung, Faizal Sulaiman, didampingi Komandan Koramil Soreang, Tarlan dan Kapolsek Soreang, Djoko Wardoyo.
Menurut Faizal, perumahan tersebut hanya mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Bandung pada Desember 2014 lalu. “Sedangkan izin-izin lainnya tak memiliki sama sekali sehingga akhirnya kami segel. Tidak boleh ada kegiatan pembangunan sampai semua izin selesai diurus,” ujarnya.
Rencananya perumahan Linggahara 2 akan dibangun rumah sebanyak 101 unit, terdiri 73 unit tipe 50 dan 28 unit tipe 85. Akibat penyegelan ini para pekerja proyek diliburkan. “Direncanakan perumahan bisa selesai pada Maret mendatang. Namun dengan adanya penyegelan target penyelesaian bisa mundur,” kata pelaksana proyek, PT Mahesi, Husodo, Kamis (8/1/2015).
Sumber: Pikiran Rakyat Online