Pemerintah Akan Perketat Izin Penguasaan Lahan

Pemerintah melalui Kementeriann Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan lebih ketat mengatur urusan pertanahan. Untuk sektor perumahan, menurut Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, nantinya pengembang tidak bisa lagi membeli tanah kosong kemudian mengajukan perizinan ke pemerintah untuk mengembangkan lahannya.
“Jadi tidak bisa asal mengajukan izin, harus ada kepastian ini lahan untuk perumahan, ini untuk industri, pertanian, dan sebagainya. Ini untuk menghindari pengembang memiliki landbank yang sangat luas dan tidak segera mengembangkan lahannya,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (20/1).
Untuk mempermudah peruntukan lahan, Ferry juga menyebut ke depannnya pemerintah akan mulai mengatur untuk segmen perumahan. Untuk itu lahan yang dikembangkan akan diklasifikasi misalnya untuk perumahan menengah, real estat, atau perumahan Perumnas sehingga pengembang juga tidak seenaknya menaikan harga rumah maupun lahannya.
“Ini justru untuk mempermudah pengembang, jadi pemerintah menyiapkan lahan agar pengembang lebih mudah untuk pengurusan perizinan dan pengembangan lahannya. Akan diatur juga pengembang yang tidak segera menyerahkan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) atau bahkan menghilangkannya. Salah satu mekanismenya mungkin sertifikat tanah baru keluar jika pengembang sudah diverifikasi terkait kewajiban fasos-fasumnya,” tandasnya.