HousingEstate, Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan pajak barang mewah terhadap apartemen seharga di atas Rp2 miliar membuat kalangan pengembang puyeng. Sebelumnya, yang terkena pajak barang mewah adalah apartemen seharga di atas Rp10 miliar. Dengan batasan ini apartemen-apartemen yang harga per meter perseginya cukup mahal bakal jadi sasaran.
Jangan heran apartemen tipe dua kamar (2BR) kendati belum tergolong mewah akan menjadi obyek pajak barang mewah dan harus membayar PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) sebesar 20 persen. Ini diluar PPN 10 persen dan bea balik nama (BPHTB) sebesar lima persen.
Apartemen dua kamar yang dibandrol di atas Rp30 juta per meter persegi umumnya kena PPnBM. Apartemen The Batik di Jl Siaga Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, misalnya, tipe 2BR (108 m2) yang termurah seharga Rp2,4 miliar. Bila dibeli secara tunai Rp2,01 miliar, masih kena PPnBM. Jangan tanya tipe 3BR, pasti kena karena yang termurah Rp3,59 miliar.
Apartemen 45 Antasari, Jakarta Selatan, sama saja. Pasalnya, unit 2 BR (65,1 m2) di apartemen besutan Cowel Development itu dijual seharga Rp3 miliar atau Rp46 juta per meter persegi. Bahkan tipe 1BR (44,5 m2) cepat atau lambat bakal kena PPnBM. Tipe ini sekarang harganya Rp1,9 miliar, padahal developer biasanya rajin menaikkan harga.
Apartemen Ciputra International di Cengkareng, Jakarta Barat, juga memasarkan tipe 2BR (75 m2) seharga Rp27 juta/m2. Itu harga perdana, saat ini harganya sudah naik. Karena itu harganya dipastikan di atas Rp2 miliar. Demikian juga Fair View House yang dikembangkan PT Lippo Karawaci di proyek Millenium Village, Karawaci, Tangerang. Tipe 2BR (121 m2) dijual seharga Rp2,2 miliar. Izzara Apartment di Jl TB Simatupang, apalagi, tipe 2BR (99 m2) harganya di atas Rp3 miliar.
Jangan Tanya The Essence Darmawangsa, Pondok Indah Residences, The Orchard Satrio, atau District 8, beberapa apartemen premium itu harganya di atas Rp3 miliar.