HousingEstate, Jakarta - Selama ini hanya kalangan pekerja yang berpenghasilan tetap (formal) yang dapat mengakses skema KPR untuk pembelian rumah. Kalangan pekerja informal seperti pedagang, petani, supir taksi, dan lainnya yang tidak memiliki slip gaji dari perusahaan tidak bisa mendapatkan KPR dari perbankan. Padahal kalangan pekerja informal jumlahnya lebih besar dibandingkan pekerja formal dan mereka pun memiliki penghasilan yang cukup untuk mengangsur KPR.
Terkait dengan program perumahan yang tengah digalakan oleh pemerintah, kalangan pekerja informal tetap mendapatkan perhatian dan tengah diupayakan untuk bisa mendapatkan KPR. “Ini pembahasannya sudah on the table, pemerintah akan membuat skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pekerja informal di-blend dengan asuransi untuk meminimalkan risiko bank pelaksana,” ujar Maurin Sitorus, Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) kepada housing-estate.com, Jumat (6/3).
FLPP adalah program pembiayaan dengan memberikan subsidi bunga sehingga masyarakat bisa membayar cicilan KPR yang tetap selama masa kreditnya. Pemerintah juga, lanjut Maurin, akan mengupayakan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) khusus untuk program FLPP hanya 20 persen dari aturan yang besarannya mencapai 40 persen. Hal ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, kalangan pekerja informal yang dianggap lebih berisiko karena tidak berpenghasilan tetap akan dimitigasi oleh asuransi. “Nanti asuransinya bisa Jamkrindo, Askrindo, atau lainnya. Ini masih dalam pembahasan, yang pasti pemerintah juga memikirkan untuk kalangan pekerja informal itu bisa mengakses FLPP,” tandasnya.