HousingEstate, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata memiliki aset tanah yang sangat luas yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Total, aset tanah yang dimiliki KAI mencapai lebih dari 27 ribu ha. Menurut Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, dari luasan tersebut hanya sekitar 54 persennya yang sudah dikuasi sementara 46 persennya masih bersengketa.
“Yang bersengketa ini banyak diduduki secara ilegal maupun digunakan tanpa membayar sewa. Mayoritas tanah-tanah ini berada di tengah kota bahkan bukan hanya tanah, ada juga rumah-rumah dinas berjumlah 16.424 rumah tapi hanya 8.517 rumah yang statusnya clean, sisanya masih bermasalah juga,” ujarnya di sebuah acara diskusi di jakarta, Jumat (6/3).
Saat ini, lanjut Edi, terus diupayakan untuk status tanah maupun bangunan yang bersengketa tersebut. Titik beratnya dilakukan di Medan, Semarang, dan Surabaya. Beberapa bahkan ada yang dikuasai oleh pihak swasta dan telah dibangun kawasan komersial di atasnya.
“Ini akan kami upayakan terus, akan kita perjuangkan. Program pemerintah juga akan mengembangkan jaringan kereta baru selain mengaktifkan rute-rute lama yang sudah non aktif, itu membutuhkan lahan makanya kita tidak akan berhenti,” lanjutnya.
Banyaknya lahan-lahan milik KAI yang bermasalah diakui Edi karena kesalahan pihaknya juga. KAI tidak memiliki cukup sumber daya untuk mendokumentasikan berkas-berkas kepemilikan aset-aset lahannya tersebut. “Beberapa diantaranya kita malah kalah di pengadilan karena tidak bisa menunjukan bukti yang shahih, jadi di pengadilan kita lemah, ini yang akan kita benahi,” tegasnya.