HousingEstate, Jakarta - Kebakaran Wisma Kosgoro di JL MH Thamrin, Jakarta, beberapa hari lalu merupakan salah satu gambaran lemahnya sistem keamanan kebakaran gedung-gedung tinggi di Ibukota. Gedung tersebut ternyata satu dari sekitar 129 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran secara baik. Gedung-gedung tersebut bukan hanya milik swasta tapi juga gedung pemerintah dengan lokasi tersebar di lima wilayah Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta Subejo, jumlah gedung tinggi yang ada di Jakarta sebanyak 829 unit terdiri atas 87 gedung pemerintah dan 742 gedung swasta. “Kita audit setahun sekali, saat ini tercatat ada 129 gedung yang tidak memiliki proteksi kebakaran dengan baik,” ujar Subejo kepada housing-estate.com di Jakarta, Kamis (12/3).

Gedung yang tidak memiliki proteksi kebakaran ini terdiri dari 75 gedung pemerintah dan swasta, 29 gedung apartemen, 10 hotel, dan satu mal. Gedung lainnya berupa institusi kampus, sekolah, stasiun TV, dan rumah sakit yang berjumlah 10 gedung, dan sisanya bangunan campuran antara hotel, apartemen, dan mal sebanyak empat gedung.

“Gedung yang sudah memiliki sertifikat kelayakan ada 692 gedung yang terdiri dari 24 gedung pemerintah dan 407 gedung swasta. Untuk yang belum memiliki sertifikat kami akan bicarakan dengan pemilik gedung, kalau tidak segera dilengkapi akan kami tempel dengan stiker gedungnya tidak memiliki proteksi keamanan kebakaran,” lanjutnya.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran pada gedung sendiri sudah dimanatkan di UU No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Di situ sudah diatur seluruh bangunan gedung selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dann aktif. Lain halnya gedung tinggi wajib dilengkapi dengan sistem kebakaran aktif seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkle, fire suppression system, hingga mobil pemadam kebakaran.

“Pengelola gedung juga wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakarannya. Selama ini belum diberlakukan law enforcement karena aturan turunan berupa perda ataupun pergub belum ada. Semoga tahun ini paling tidak aturan untuk alarm dan sprinkler bisa terbit jadi kami bisa memberikan tindakan yang tegas,” tandas Subejo.