HousingEstate, Jakarta - Dana subsidi dari pemerintah yang diberikan ke beberapa perusahaan pelat merah penggunaannya cenderung kurang tepat. Subsidi tersebut diberikan ke sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya pangan, energi, transportasi, dan perumahan. Pertamina, PLN, PT KAI, Pos, adalah beberapa instansi yang mendapatkan subsidi dalam rangka penugasan atau public service obligation (PSO).
Tapi, menurut mantan Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Enggartiasto Lukita, penggunaan dana PSO itu ada yang tidak tepat. Oleh instansi penerima dana PSO itu dimasukkan sebagai pendapatan. “Dana subsidi ini dijadikan laba kemudian jadi bonus yang dibagikan ke jajaran direksi. Harusnya dana subsidi ini dikeluarkan dari pembukuan, kalau kinerjanya merugi dana ini dipakai untuk menambal. Jadi dana subsidi ini di pembukuan ditempatkan di bawah jangan di atas dan dijadikan laba,” ujarnya kepada housing-estate.com pada acara diskusi mengenai percepatan pembangunan sejuta rumah di Bogor, Jumat (10/4).
Subsidi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan masyarakat banyak. Karena itu penggunaanya juga harus lebih spesifik karena ini merupakan dana negara yang berarti dana milik rakyat. Enggar juga memberikan contoh lain penggunaan dana subsidi yang tidak pada tempatnya. Ia menunjuk PT Pos yang memasukkan dana subsidi sebagai pendapatan perusahaan. Laba perusahaan yang salah satu sumbernya dari subsidi itu kemudian digunakan untuk membangun hotel.
“Masa membangun hotel pakai uang Negara, banyak instansi menggunakan dana subsidinya nggak benar. Saya cuma bisa berdoa semoga pada sadar kalau yang dilakukan ini salah,” imbuhnya.