Selasa, Januari 27, 2026
HomeNewsBerita UmumBPN Ancam Cabut Izin Komersialisasi Lahan Pemakaman

BPN Ancam Cabut Izin Komersialisasi Lahan Pemakaman

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, mengancam akan mencabut izin pengembang yang mengomersialkan lahan pemakaman. Ferry menyebut lahan pemakaman memiliki fungsi sosial karena itu dibebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kalau secara nilai dari PBB kecil, hampir tidak berarti untuk negara, jadi sebenarnya saya tidak tertarik untuk memungut PBB dari lahan kuburan. Ini semata-mata untuk mengembalikan pada fungsi sosial yang melekat pada tanah kuburan tapi kemudian dikomersialkan oleh pengembang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan

Sebagai lahan kuburan, seluruh kalangan masyarakat berhak mendapatkan lahan pemakaman. Artinya, orang miskin maupun orang yang meninggal karena korban tabrak lari dengan identitas yang tidak jelas juga berhak mendapatkan pemakaman. Wacana ini digulirkan oleh Ferry untuk mengingatkan kalangan pengembang yang mengomersialisasikan lahan pemakaman.

“Jadi sekali lagi saya tidak tertarik dengan nilai PBB-nya, lahan pemakaman seperti yang di Karawang itu tidak menjalankan fungsi sosialnya dan sudah menyalahgunakan keringanan yang diberikan negara untuk rakyat. Dari pada ditarik PBB-nya lebih baik langsung cabut izinnya,” tegasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Desember 2025 Kredit Properti Tumbuh Tinggi, Disumbang Kredit Konstruksi

Bank Indonesia (BI) melaporkan akhir pekan lalu, pertumbuhan kredit...

Pemerintah Tetap Optimis Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4 Persen, Bahkan Bisa Lebih Tinggi

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memperkirakan,...

IMF: Ekonomi RI 2025 Hanya Akan Tumbuh 5 Persen

Dana Moneter Internasional (IMF) menilai, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan...

Berita Terkini