HousingEstate, Jakarta - Pengembangan perumahan ramah lingkungan perlahan-lahan mulai mendapat tempat. Saat ini pengembangan perumahan seperti ini belum meluas karena biayanya lebih mahal. Untuk mendorong pengembangan hunian ramah lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 02/PRT/M/2015. Peraturan tersebut untuk standarisasi pembangunan arsitektur hijau dan teknologi ramah lingkungan.
Pengembangan properti ramah lingkungan ini mulai merambah bangunan komersial dan rumah biasa. Menurut survei yang dilakukan Lamudi, Jakarta menempati posisi teratas sebagai kota yang memiliki fitur ramah lingkungan paling banyak. Salah satunya pemakaian solar panel pada rumah dan fasilitas komersial.
Menurut Steven Ghoos, Managing Director Lamudi Indonesia, Jakarta memiliki persentase sebanyak 33 persen sebagai kota dengan produk ramah lingkungan, disusul Jawa Barat (28 persen, dan Jawa Timur (11 persen). Bandung dan Surabaya dijadikan pilot project pembangunan hijau oleh Kemenpura.
“Pilot project ini diharapkan bisa menjadi implementasi awal dan regulasi baru tentang bangunan ramah lingkungan. Indonesia diharapkan dapat mengurangi efek gas rumah kaca hingga 41 persen hingga tahun 2020,” ujar Steven dalam dalam siaran pers yang diterima housing-estate.com, di Jakarta, Kamis (28/5).
Bandung dan Surabaya yang dijadikan pilot project pembangunan hijau kebetulan dipimpin oleh walikota yang punya visi tentang pembangunan hijau. Bandung merupakan kota pertama yang mengimplementasikan gerakan Indonesia Berkebun yang dicetuskan oleh Ridwan Kamil, sang walikota. Sementara Surabaya di bawah Tri Rismaharini sukses menjadi kota hijau dengan 10 taman baru serta rute khusus untuk pejalan kaki yang dibangun dengan konsep modern. “Hal ini menunjukan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat terkait pola hidup hijau,” imbuh Steven.