Gratis, Pengurusan Sertifikasi Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong masyarakat untuk menyertipikasi tanahnya. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, saat ini regulasi tentang pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut tengah digodok. Pembebasan biaya itu berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah yang baru pertama kali mendaftarkan status tanahnya.

“Ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat mendaftarkan tanahnya, makanya akan kami gratiskan. Sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan jaminan status tanah kepada masyarakat, makanya ini terus kita dorong, berapapun luasnya harus disertifikatkan,” ujar Ferry di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).
Selain untuk tertib adminsitrasi, penyertipikatan tanah penting untuk menghindari sengketa yang kerap terjadi. Ferry juga menyatakan sudah mengajukan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk penyediaan lahan bagi masyarakat. “Kami sudah ajukan anggaran Rp1 triliun dan saat ini sudah dibahas di DPR. Ini untuk penyediaan lahan yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat,” imbuhnya.