Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiSertifikat Tanah di Jawa Barat Bisa Diurus Secara Online

Sertifikat Tanah di Jawa Barat Bisa Diurus Secara Online

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan modernisasi dalam pelayanan sertifikat dengan sistem online. Pelayanan secara online ini untuk pertama kalinya diterapkan di Jawa Barat.

sertifkat-tanah

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, penerapan pelayanan online ini akan mengurangi antrian di loket kantor pertanahan sehingga masyarakat yang mengurus legalitas tanahnya menjadi lebih nyaman dan efisien. “Selain lebih cepat, dengan system online biaya lebih transparan, selain memberikan aksesibilitas kepada masyarakat 24 jam nonstop,” ujarnya saat meresmikan pelayanan online di Kantor Pertanahan Bandung, Jawa Barat, awal pekan ini.

Melalui system online ini Kantor Pertanahan bisa  memberikan 15 jenis layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Ferry mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah dan jenis layannya. Setelah penerapan layanan online ini BPN juga akan menerapkan sistem pembayaran e-payment, pengolahan warkah secara digital, delivery service untuk sertifikat yang sudah selesai, dan SMS broadcast kepada pemilik tanah langsung.

Ferry berjanji akan mendorong inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan pertanahan yang dapat mempercepat, mempermudah, dan mempermurah pembuatan sertifikat hak atas tanah. “Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian dan ketenangan kepada pemiliknya. Kami juga akan membangun database desa yang lengkap terkait pertanahan dan akan terus menambah outlet pelayanan pertanahan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini