HousingEstate, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengizinkan orang asing memiliki properti di Indonesia. Dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (9/9), orang asing boleh memiliki apartemen mewah seharga di atas Rp10 miliar. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong investasi di sektor properti dan menggairahkan sektor ini yang sekarang melemah.
Dalam paket kebijakan yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional itu Jokowi melakukan deregulasi dan debirokratisasi dengan tiga sasaran, yaitu mendorong daya saing industri nasional, mempercepat proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi properti. Sektor properti mendapat perhatian karena multiplier efeknya luas dan menyerap banyak tenaga kerja. Ratusan industri bahan bangunan yang terkait langsung dengan sektor ini. Selain mengizinkan orang asing memiliki property, pemerintah juga memperkuat peran Perum Perumnas dalam pembangunan rumah rakyat. Untuk itu pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Perum Perumnas dan akan memberikan suntikan dana.
Tapi kepemilikan properti oleh orang asing itu eksekusinya masih butuh waktu. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) orang asing hanya boleh memiliki properti di atas tanah hak pakai. Sementara apartemen yang dibangun pengembang mayoritas status tanahnya HGB. Sesuai UUPA hak pakai untuk orang asing dibatasi 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Peraturan itu memerlukan kajian lebih mendalam karena di Singapura hak kepemilikan orang asing langsung diberikan 99 tahun.
Karena itu beleid ini perlu pembahasan lebih lanjut oleh Kementrian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengenai jumlah unit yang boleh dimiliki juga jadi isu tersendiri. Itu belum termasuk lokasi, zoningnya, dan pembayaran. Boleh menggunakan KPR dari bank swasta nasional atau tidak.