HousingEstate, Jakarta - Untuk menghindari dialih-sewakan maupun penyelewengan lainnya terhadap para penghuni rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok), mewajibkan para penghuni rusun harus sesuai dengan KTP-nya. Prasyarat KTP ini dianggap ampuh untuk menghindari penyelewengan bahkan menghilangkan praktik mafia rusun yang selama ini terjadi.

“Kalau sesuai KTP mau penghuni ataupun oknum dari kantor dinas mau main kaya apa lagi? Ini sudah kita terapkan di Rusun Muara Baru dan Marunda, itu banyak penghuni ilegal yang pada kabur padahal mau kita tangkap tapi keburu kabur. Jadi kalau sesuai aturan, harus sesuai KTP, bisa kita tata dengan baik,” ujarnya di Balaikota, Selasa (13/10).

Untuk membuat para penghuni rusun memiliki KTP yang sah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta secara berkala akan mendatangi penghuni rusun pada hari Sabtu-Minggu untuk mengawasi kepemilikan KTP. Dukcapil juga akan membuatkan KTP bagi penghuni yang belum memiliki legalitas kependudukannya.

Selain dengan KTP yang harus sesuai, para penghuni rusun juga diwajibkan untuk membayar retribusi huniannya secara autodebet dari ATM Bank DKI. Kebijakan ini juga disebut Ahok efektif untuk menangkal para mafia dan menghindarkan unit rusun dialih-sewakan kepada orang yang tidak berhak.

“Kalau sudah kita datangi tidak bisa menunjukan KTP, tidak  mau dibuatkan KTP, tidak mau bayar autodebet, pasti niatnya sudah nggak benar. Masa tinggal 1-2 tahun KTP-nya berganti-ganti ini pasti mau nyeleweng. Kita juga didukung sama Polda Metro Jaya yang akan mendampingi saat dilakukan pengawasan,” tandasnya.