Sabtu, Oktober 25, 2025
HomeNewsBerita UmumKebakaran Lahan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin HGU

Kebakaran Lahan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin HGU

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan agar memberikan sanksi kepada perusahaan pelaku pembakaran lahan. Terkait hal itu Ferry menyatakan sudah mengambil beberapa langkah. Yaitu menghentikan seluruh proses permohonan hak guna usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan. Menahan perizinan terhadap lahan yang terbakar dari area HGU dan membekukan izin HGU apabila lahan yang terbakar lebih dari 40 persen.

Ilustrasi : Presiden Jokowi tinjau kebakaran lahan di Sumatera
Ilustrasi : Presiden Jokowi tinjau kebakaran lahan di Sumatera

“Kami juga mengambil langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan. Seluruh pemegang izin HGU wajib memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Setiap luasan 10 ha pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api,” ujar Ferry kepada media di Jakarta, Rabu (28/10).

Kebijakan yang sifatnya preventif ini akan mulai diterapkan awal tahun depan. Beleid ini berlaku untuk pemegang HGU lama maupun baru. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kebakaran lahan dan segera dapat diketahui apabila ada titik api.

Berita Terkait

Ekonomi

Trump Suka-Suka Bikin Kebijakan, Rupiah Kian Melemah

Presiden AS Donald Trump dengan kebijakan suka-sukanya, masih menjadi...

Pertumbuhan Ekonomi Digital Jakarta Tercepat di Asia Tenggara

Posisi Jakarta kian kuat sebagai salah satu ekonomi digital...

September Jumlah Uang Beredar Kian Besar. Tanda Ekonomi Terus Membaik?

Uang beredar adalah indikator aktivitas ekonomi. Kenaikan atau penurunan...

Bunga Masih Tinggi, Penyaluran Kredit Stagnan, Kredit yang Belum Dicairkan Besar

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, penurunan BI-Rate 150...

Berita Terkini