Rabu, Maret 18, 2026
HomeNewsBerita UmumKebakaran Lahan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin HGU

Kebakaran Lahan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin HGU

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan agar memberikan sanksi kepada perusahaan pelaku pembakaran lahan. Terkait hal itu Ferry menyatakan sudah mengambil beberapa langkah. Yaitu menghentikan seluruh proses permohonan hak guna usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan. Menahan perizinan terhadap lahan yang terbakar dari area HGU dan membekukan izin HGU apabila lahan yang terbakar lebih dari 40 persen.

Ilustrasi : Presiden Jokowi tinjau kebakaran lahan di Sumatera
Ilustrasi : Presiden Jokowi tinjau kebakaran lahan di Sumatera

“Kami juga mengambil langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan. Seluruh pemegang izin HGU wajib memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Setiap luasan 10 ha pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api,” ujar Ferry kepada media di Jakarta, Rabu (28/10).

Kebijakan yang sifatnya preventif ini akan mulai diterapkan awal tahun depan. Beleid ini berlaku untuk pemegang HGU lama maupun baru. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kebakaran lahan dan segera dapat diketahui apabila ada titik api.

Berita Terkait

Ekonomi

Kinerja Bank BJB Solid Dengan Total Aset Capai Lebih Rp221 Triliun

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan...

Konflik Timur Tengah, RI Berpotensi Kehilangan 5.500 Wisman dan Devisa Rp184,8 Miliar Per Hari

Sektor pariwisata telah membuktikan perannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi...

Presiden: Pemerintah Berupaya Menjaga Defisit APBN Tidak Bertambah

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya agar mewaspadai dinamika...

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diperkirakan Menurun

Pemerintah terus menyempurnakan penyelenggaraan arus mudik dan balik Idulfitri...

Berita Terkini