HousingEstate, Jakarta - Untuk pengembangan rumah sederhana dan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sekarang dikenal dengan program sejuta rumah, pemerintah memberi dukungan pembiayaan berupa KPR dan KPA bersubsidi. Dengan program subsidi itu konsumen mendapatkan bunga KPR/KPA sebesar 5 persen (flat) hingga lunas. Subsidi bunga itu disalurkan melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ke bank penyalur. Tapi sampai sekarang KPA bersubsidi itu belum tersalur sama sekali.
“Sejak program sejuta rumah dicanangkan pemerintah pada akhir April 2015 lalu, kami sudah menyiapkan KPR dan KPA-nya. Bunganya sama konsumen berhak mendapatkan bunga subsidi 5 persen, uang muka 1 persen, dan bantuan uang muka. Sayangnya belum ada developer yang menyuplai apartemen bersubsidi sehingga KPA-nya juga belum dapat disalurkan,” ujar Suryanti Agustinar, Senior Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank BTN, pada acara diskusi tentang hunian vertikal di Bekasi, Rabu (18/11).
Sesuai batasan dari pemerintah apartemen subsidi punya segmen pasar lebih luas. Apartemen ini boleh dibeli mereka yang memiliki gaji hingga Rp7 juta. Sementara pembeli rumah sederhana tapak dibatasi dengan gaji maksimal Rp4 juta per bulan. Dengan batasan gaji yang cukup longgar itu pengembang bisa menggarap kalangan non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Developer sebaiknya mau menggarap segmen non MBR, harganya sedikit di atas patokan rumah bersubsidi dan pasarnya luas. Ini bisa untuk mendorong percepatan program sejuta rumah,” imbuhnya.