Bapertarum Akan Investasikan Dananya ke Sukuk

Target Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS untuk membiayai perumahan PNS sebanyak 100 ribu gagal tercapai. Hingga tahun 2015 hanya terealisir 7.000 unit. Padahal jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang belum memliki rumah masih sangat banyak. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah mereka sebanyak 964 ribu orang.
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan menyatakan pihaknya menginginkan dana yang dikelola Bapertarum bisa bermanfaat lebih besar untuk PNS di seluruh Indonesia. “Banyak PNS bergolongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menginginkan Bapertarum bisa menyediakan perumahan yang baik ataupun hunian sewa untuk para PNS,” ujarnya di acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rencana Investasi Instrumen Sukuk oleh Bapertarum PNS di Jakarta, Kamis (16/6).
Sukuk merupakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk). Heroe menyebut rencana investasi Sukuk ini untuk memaksimalkan kelolaan dana yang mencapai hampir Rp10 triliun pada tahun 2015. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp6 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Rp2 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Investasi ini diharapkan menjadi terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum yang nantinya hasilnya disalurkan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Syarif Burhanuddin mengapresiasi rencana investasi bapertarum melalui instrumen sukuk. Namun Syarif mengingatkan rencana investasi ini masih membutuhkan skema dan perencanaan yang matang dan juga harus memenuhi persyaratan agar tidak melanggar dasar hukum.
“Terlebih lagi Bapertarum saat ini dalam proses transisi mengingat ke depan akan dijadikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai amanat UU Tapera yang sudah diresmikan. Dibutuhkan grand design dan terobosan dari Bapertarum agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyediaan perumahan untuk kalangan PNS,” imbuhnya.