HousingEstate, Jakarta - Pembelian properti dengan cicilan bertahap kini banyak ditawarkan kalangan pengembang. Cara pembayaran seperti ini ditawarkan sebagai alternatif pembiayaan dengan KPR/KPA yang persyaratannya cukup ketat. Pihak pengembang tidak mempersoalkan syarat administrasi, rumah keberapa, dan uang mukanya dapat dinegosiasikan.

Direktur Bank BTN Mansyur S. Nasution, membenarkan merebaknya cara pembayaran bertahap ke pengembang untuk mencari kemudahan karena untuk mendapat pembiayaan dari bank  ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi. “Tapi logikanya kalau seseorang bisa membeli dengan tunai bertahap dia juga bisa mendapatkan pembiayaan dari bank,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Jumat (15/7).

Mansyur menyatakan pembayaran bertahap ke pengembang menyimpan sejumlah risiko. Misalnya proyeknya bermasalah atau tidak jadi dibangun konsumen akan repot mengurus pengembalian uangnya. Kemungkinan terburuk uangnya tidak kembali karena pengembangnya lari atau sulit dilacak. Mansyur menyarankan kepada konsumen lebih baik menabung dulu uang muka, kalau sudah cukup bisa membeli dengan KPR/KPA.  Lagipula uang muka rumah pertama cukup ringan minimal 10 persen.

Soal BI checking yang kerap menjadi kendala konsumen untuk mendapatkan kredit, menurut Mansyur, itu harus dipahami sebagai bagian dari taat pada azas dan aturan. Bank tidak boleh dirugikan oleh mereka yang suka berhutang tapi lari dari tanggung jawab. “BI checking untuk memeriksa apakah konsumen ini taat azas. Kalau karakternya jelek, punya utang di mana-mana tapi tidak bertanggung jawab yang kena dampak buruk perekonomian secara keseluruhan,” imbuhnya.