HousingEstate, Jakarta - Indonesia berpeluang menyalip Singapura di sektor perpajakan properti. Ini menyusul dorongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah (Pemda) menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen. Penurunan ini terkait dengan keinginan Jokowi agar instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia lebih kompetitif dari negeri tetangga dan pembangunan properti di dalam negeri lebih bergairah. Jokowi menengarai banyak investor dan pemilik modal menanamkan dananya di luar negeri karena pajaknya lebih menarik. Di Singapura pajak (BPHTB) DIRE atau yang disebut Real Estate Investment Trust (REITs) sebesar 3 persen.

DIRE adalah instrumen dana investasi yang modalnya dari kalangan investor untuk dibelanjakan properti melalui pasar modal. Selain aset properti seperti gedung, mal, atau rumah sakit, dananya juga bisa untuk membeli saham atau obligasi perusahaan properti. Investasi DIRE mewajibkan minimal 80 persen dana kelolaannya untuk properti atau 50 persennya harus berbentuk aset properti langsung.

Karena itu DIRE bisa menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pengembang terutama yang produknya berkualitas dan prospektif.  Sejauh ini instrumen investasi ini belum popular di Indonesia. Selain relatif baru pajaknya dinilai kurang menarik. Lippo Karawaci salah satu perusahaan yang sudah menerbitkan DIRE. Penjualannya tidak di Indonesia tapi Singapura.

Penurunan BPHTB DIRE ini sesuai kehendak REI yang disampaikan awal tahun ini. Saat itu Wakil Ketua Umum REI Bidang Pasar Modal dan DIRE Sammy Luntungan  meminta agar pemerintah lebih probisnis dengan mengurangi atau menunda penerapan BPHTB khusus untuk DIRE. “Kalau perusahaan properti menjual asetnya di pasar modal, nanti dananya  akan digunakan untuk mengembangkan properti sehingga akan ada potensi pajak lebih besar yang bisa dipungut pemerintah. BPHTB setidaknya ditangguhkan dulu untuk jangka waktu 5 tahun, tapi pemerintah akan mendapatkan pajak dari pengembangan proyek lainnya,” ujar Sammy.

Untuk menjual aset melalui DIRE pengembang harus membentuk perusahaan  baru atau special purpose company (SPC). Aset  properti yang akan dijual di bursa dialihkan dulu ke SPC.  Menurut Sammy, di Singapura yang regulasinya lebih maju dan propasar, BPHTB-nya 3 persen. Di Singapura yang pajak DIRE-nya 3 persen respon pasar terhadap aset-aset yang dijual cukup tinggi.  Masyarakat membeli saham mal besar, hotel atau properti komersial lainnya.  Karena itu pengembang Singapura bisa  mendapatkan alternatif pendanaan non konvensional dengan mudah.

REI belum pernah menghitung potensi dana yang bisa diraih dari instrumen ini. Gambarannya, Lippo Karawaci yang menerbitkan DIRE di Singapura asetnya saat ini mencapai puluhan triliun. Ini baru dari satu perusahaan, kalau instrumen ini bisa ditarik ke Indonesia tentu dampaknya akan besar.