HousingEstate, Jakarta - Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera menetapkan calon komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera. Ini merupakan rangkaian pembentukan pengurus sejak undang-undang (UU) Tapera disahkan Februari 2016. Komite Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan unsur profesional.

Menurut Basuki, satu komisioner dan empat deputi komisioner Tapera akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo pekan depan. BP Tapera akan terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner yang menangani bidang pengerahan, pemungutan iuran, pengawasan, serta administrasi dan hukum.

Dikutip dari lama resmi Kemenpupera, Senin (21/5/2018), panitia seleksai calon komisioner dan calon deputi komisioner BP Tapera periode 2018-2023 telah dilakukan pada 29 Maret-15 April 2018. Pendaftaran calon dibuka melalui surat elektronik dan pos sehingga tidak ada pertemuan tatap muka untuk menjaga kredibilitas panitia seleksi.

Pada 19 April 2018 telah diumumkan 29 orang calon komisioner dan deputi komisioner yang lolos. Para calon berasal dari Kemenpupera, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi dan profesional.

Nanti akan ada keanggotaan dari unsur pekerja swasta dalam struktur BP Tapera, tapi baru terwujud setelah tujuh tahun BP Tapera beroperasi dan pekerja swasta juga diwajibkan menjadi peserta Tapera. Landasan hukum unsur pekerja swasta itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tapera merupakan penyimpanan periodik yang dipotong dari gaji pekerja (swasta dan aparatur negara) yang pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan anggota berakhir.

Tujuan penghimpunan dana ini untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan rakyat peserta Tapera.

Pada tahap awal kepersertaan Tapera baru diwajibkan terhadap aparatul sipil negara (ASN) atau PNS yang sebelumnya menjadi anggota Tabungan Perumahan (Taperum) PNS yang dikelola Bapertarum PNS. Karena itu mengikuti amanat UU Tapera, Bapertarum telah dibubarkan Maret 2018 dan dilebur ke dalam Tapera. Dana yang dihimpin Taperum menjadi salah satu modal awal Tapera.

Karena itu untuk sementara setelah Tapera beroperasi dan BP Tapera bekerja, yang bias memanfaatkan dananya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan atau perbaikan, baru PNS peserta Tapera.