Rabu, Maret 18, 2026
HomeBerita PropertiButuh 100 Tahun Untuk Sertifikatkan Seluruh Bidang Tanah Di Indonesia

Butuh 100 Tahun Untuk Sertifikatkan Seluruh Bidang Tanah Di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia dan butuh sekitar 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah seluruh bidang tanah tersebut.

Saat ini untuk mempercepat pensertifikatan tanah itu, Kementerian ATR/BPN membentuk program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 berupa persertifikatan tanah secara massal. PTSL diharapkan bisa memangkas waktu pensertifikatan tanah menjadi sembilan tahun.

“Targetnya tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat, karena kita tahu manfaat sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan membuka akses permodalan bagi masyarakat (pemilik tanah) selain mengurangi sengketa. Kita juga telah mencapai target PTSL tahun 2018 (berupa pensertifikatan) tujuh juta bidang tanah di seluruh Indonesia,” kata Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (4/1/2019).

Upaya lainnya terkait program reforma agrarian adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui pemetaan aset disertai pemerataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa diunduh gratis di Google Play dan App Store. Aplikasi ini akan memudahkan pengguna karena memuat informasi seputar letak bidang tanah, informasi terkait sertifikat, simulasi biaya, dan seputar pelayanan pertanahan lainnya.

“Kami juga akan mengatur kawasan Jabodetabek, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) dalam sebuah rencana tata ruang wilayah nasional, karena Jabodetabekpunjur ini merupakan salah satu kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi. Ada potensi yang sangat besar. Per 1 Januari hingga Juli 2018 saja perolehan dari transaksi jual beli (tanah) yang dikenakan BPHTB di seluruh Indonesia  mencapai Rp6 triliun,” ungkap Sofyan.

Berita Terkait

Ekonomi

Kinerja Bank BJB Solid Dengan Total Aset Capai Lebih Rp221 Triliun

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan...

Konflik Timur Tengah, RI Berpotensi Kehilangan 5.500 Wisman dan Devisa Rp184,8 Miliar Per Hari

Sektor pariwisata telah membuktikan perannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi...

Presiden: Pemerintah Berupaya Menjaga Defisit APBN Tidak Bertambah

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya agar mewaspadai dinamika...

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diperkirakan Menurun

Pemerintah terus menyempurnakan penyelenggaraan arus mudik dan balik Idulfitri...

Berita Terkini