Rabu, Maret 18, 2026
HomeBerita PropertiPemecahan Sertifikat Tanah Resminya Rp120 Ribu, Kenyataan Jutaan

Pemecahan Sertifikat Tanah Resminya Rp120 Ribu, Kenyataan Jutaan

Keluhan soal regulasi kembali mencuat dari kalangan pengembang terkait pengurusan perizinan khususnya pemecahan (split) sertifikat tanah. Pemerintahan yang terus berganti tidak membuat kenyataan di lapangan berubah, khususnya soal besaran biaya dan kepastian waktu pengurusannya.

“Di kita itu yang menjadi kendala, tapi karena terbiasa dilakukan bertahun-tahun, tidak dirasa sebagai kendala lagi. Bahkan, saking biasanya tidak menganggap kendala itu sebagai permasalahan. Split sertifikat itu misalnya, biaya resminya Rp120 ribu tapi kenyataannya bisa Rp2,5-5 juta,” kata Ari T Priyono, Sekjen DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) saat pengukuhan pengurus DPD Himperra DKI Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Sebagai pengembang, Ari menyebut pihaknya membutuhkan kecepatan proses untuk memastikan legalitas proyeknya, sehingga bisa segera berjualan dan menghasilkan uang untuk kembali diputar. Kenyataannya, semakin dekat lokasi proyek dengan ibukota, biaya split sertifikatnya akan semakin mahal.

“Di sisi lain kita juga takut melakukan praktik itu karena banyak biaya nggak resminya. Kalau pas lagi transaksi ditangkap, menurut undang-undang yang salah bukan hanya orang pemerintah daerah (pemda) atau kantor pertanahan, tapi kita juga langsung kena delik pidana,” jelasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Kinerja Bank BJB Solid Dengan Total Aset Capai Lebih Rp221 Triliun

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan...

Konflik Timur Tengah, RI Berpotensi Kehilangan 5.500 Wisman dan Devisa Rp184,8 Miliar Per Hari

Sektor pariwisata telah membuktikan perannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi...

Presiden: Pemerintah Berupaya Menjaga Defisit APBN Tidak Bertambah

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya agar mewaspadai dinamika...

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diperkirakan Menurun

Pemerintah terus menyempurnakan penyelenggaraan arus mudik dan balik Idulfitri...

Berita Terkini