HousingEstate, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah tahun ini. Program ini berupa dana stimulan untuk peningkatan kualitas rumah eksisting sebesar Rp15 juta/rumah yang dinaikkan menjadi Rp17,5 juta, serta bantuan stimulan untuk pembangunan rumah baru yang ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp35 juta/rumah.

“Untuk membantu masyarakat yang membangun rumah secara swadaya dan membantu peningkatan kualitas rumah yang tidak layak, dana BSPS kita tingkatkan. Bantuan untuk peningkatan kualitas rumah mencapai 198.500 unit, untuk pembangunan baru 8.000 unit. Total menjadi 206.500 unit dengan total alokasi anggaran Rp4,28 triliun,” kata  Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Pembangunan rumah swadaya, jelas Khalawi, merupakan salah satu program perumahan yang terus didorong pemerintah. Hal itu juga merupakan amanat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. BSPS ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan hingga Rp4 juta/bulan. Tujuannya, mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah atau membangun rumah baru beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya.

“Program tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tapi bahan bangunan. Pelaku utama pembangunannya masyarakat sendiri yang membentuk kelompok untuk membangun rumahnya secara bergotong royong. Untuk peningkatan kualitas rumah, dana Rp17,5 juta itu pembagiannnya Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta upah kerja. Untuk pembangunan rumah baru, dana Rp35 juta itu sebanyak Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta upah kerja,” jelas Khalawi.