Senin, September 8, 2025
HomeBerita PropertiRusunawa Pasar Rumput Siap Huni, Tinggal Menunggu SLF dari Pemprov Jakarta

Rusunawa Pasar Rumput Siap Huni, Tinggal Menunggu SLF dari Pemprov Jakarta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Sertifikat Laik  Fungsi (SLF) sebagai pedoman diterbitkannya surat penghunian sementara dan serah terima sementara untuk rumah susun sewa (rusunawa) Pasar Rumput di Jakarta Selatan.

Menurut Dirjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Khalawi Abdul Hamid, pihaknya juga meminta kepada Pemprov DKI untuk segera membongkar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang Pasar Rumput. Selanjutnya lokasi TPS akan ditata menjadi ruang terbuka dengan fasilitas penghijauan, taman bermain, dan lainnya.

“Sekarang proses pembangunan bangunan utama seperti unit hunian dan kios pasar pedagang sudah selesai. Masih ada beberapa kekurangan dalam pengerjaan lansekap seperti taman di bagian halaman rusunawa yang masih dalam tahap penyelesaian akhir dan beberapa bagian lainnya,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Nantinya fasilitas rusunawa akan diserahkan terlebih dulu kepada Pemprov Jakarta sebagai pemilik lahan. Setelah proses serah terima aset ini selesai, Pemprov Jakarta bisa menyerahkan pengelolaan fasilitas kepada pihak yang dirasa mampu mengelola apartemen yang terintegrasi dengan Pasar Rumput ini.

SLF, jelas Khalawi, adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaann instansi terkait. SLF harus dimiliki  setiap bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan atau digunakan.

Masa berlaku  SLF sendiri selama lima tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa SLF habis, harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Nantinya, setelah selesai pengurusan SLF, akan dilakukan berita acara serah terima dan surat penghunian sementara sambil menunggu serah terima aset bangunan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jika surat ini sudah ada, maka masyarakat bisa segera menghuni Rusunawa Pasar Rumput dengan pengelolaan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi kami harap masyarakat bersabar dulu karena proses teknis dan legalitas proyek ini belum selesai. Kami berharap proyek bisa menjadi percontohan pembangunan yang terintegrasi dengan pasar dan moda transportasi umum, karena lokasinya dekat dengan terminal dan stasiun kereta komuter di Manggarai,” jelas Khalawi.

Berita Terkait

Ekonomi

Kiprah BSI Dorong Green Zakat, dari Green Building Hingga One Home One Tree

Bank BSI terus mendorong optimalisasi zakat dan pertumbuhan ekonomi...

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Berita Terkini