HousingEstate, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menetapkan harga baru rumah bersubsidi. Menurut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemenpupera Eko Djoeli Heripoerwanto (Heri), patokan harga baru ini sesuai dengan Keputusan Menpupera No. 535/KPTS/M/2019, jadi keputusannya sejak tahun 2019 tapi berlaku per hari ini tanggal 2 April 2020. “Semoga dengan harga baru ini suplai rumah bersubsidi menjadi lebih banyak dan kalangan MBR yang bisa mengakses juga lebih banyak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (2/4).
Menurut Heri, dengan patokan harga yang baru ini kalangan pengembang akan bisa lebih leluasa memasarkan produknya dan tidak lagi mengeluhkan margin keuntungan yang terlalu kecil karena harga yang dianggap terlalu rendah. “Sejak progam pembangunan sejuta rumah diluncurkan akhir April 2015 lalu, patokan harga yang ditentukan pemerintah akan naik secara berkala minimal untuk menyesuaikan dengan inflasi maupun kenaikan harga tanah dan material bahan bangunan,” tambahnya.
Jabodetabek Rp168 juta
Berdasarkan Kepmen tersebut patokan harga baru diklasifikasi sesuai wilayahnya. Adapun perincinannya, wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) dari Rp140 juta menjadi Rp150,5 juta. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp153 juta menjadi Rp164,5 juta.
Wilayah Sulewesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dari Rp146 juta menjadi Rp156,5 juta. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu dai Rp158 juta menjadi Rp168 juta. Sementara Papua dan Papua Barat dari Rp212 juta menjadi Rp219 juta.
“Harapan saya kalangan pengembang juga lebih fair, kalau rumah yang dibangun sudah lama dan dengan cost structure lama jangan menggunakan cost structure harga baru, begitu juga yang sengaja menahan produknya supaya mendapatkan harga jual yang baru ini. Bank juga harus melampirkan surat pernyataan kalau stok rumah tahun 2019 sudah habis baru bisa mendapatkan harga baru ini,” beber Heri.