HousingEstate, Jakarta - Selama ini banyak orang menilai bahwa tarif listrik di apartemen lebih mahal dibandingkan di rumah biasa. Benarkah? Untuk mendapatkan kejelasan perihal ini housingestate.id mewawancarai Widarto Surya Rahardja, President Director PT Pilar Alam Property, Properti Management Cordova Edupartment, apartemen pertama di lingkungan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang mulai dioperasikan sejak akhir Desember 2019 lalu.
Menurutnya, property management tidak menjual listrik, tapi hanya menyalurkan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penentuan tarifnya mengikuti ketentuan dan aturan pemerintah. “Kalau di rumah biasa atau landed house PLN tidak mengenakan beban puncak, sedangkan di apartemen PLN mengenakan waktu beban puncak, dari jam 18.00-22.00. Makanya waktu PLN menagih ke property management dua tarif. Tarif pemakaian listrik WBP (waktu beban puncak) dan di luar waktu beban puncan (LWBP). Sementara property management menarik tagihan rekening listrik ke penghuni satu tarif, WBP+LWBP disatukan, maka disitulah ada selisih antara tarif di apartemen dan di landed house,” paparnya.
Tidak hanya tariff listrik, tarif dasar air bersih juga sudah diatur oleh Perusahaan daerah Ari Minum (PDAM), ada peraturan daraunya (Perda), masing-masing kelas sudah ada tarifnya. “Jadi property management tidak bisa menentukan tarif seenaknya. Beda dengan mal, atau property komersial lain,” katanya.