HousingEstate, Jakarta - Pembangunan jalan tol Serang-Panimbang dihentikan karena ada salah satu karyawan di lokasi proyek yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono langsung menghentikan sementara konstruksi jalan tol ini untuk 14 hari ke depan.
“Nanti pekerjaan konstruksi jalan tol ini bisa dilanjutkan lagi kalau kondisinnya sudah aman. Ini semua untuk memenuhi protokol pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khususnya dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pelaksanaan penghentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada lampiran kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi,” ujar Basuki, dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (24/4).
Jalan tol Serang-Pandimbang memiliki panjang 83,67 km yang terbagi dalam tiga seksi yaitu seksi 1 ruas Serang-Rangkasbitung (26,5 km), seksi 2 ruas Rangkasbitung-Citeles (24,17 km), dan seksi 3 ruas ruas Citeles-Panimbang (33 km). Proyek ini dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp5,33 triliun. Seksi 1-2 dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang sementara seksi 3 porsi pemerintah.
Hingga saat ini proses pembangunan yang dilakukan di seksi 1 dengan progres konstruksi telah mencapai 57,31 persen. Jalan tol ini akan menjadi akses pendukung menuju kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon. Targetnya, jalan tol Serang-Panimbang ini akan beroperasi pada tahun 2022 mendatang.
Jalan tol ini juga akan tersambung dengan jalan tol Jakarta-Merak. Keberadaan jalan tol Serang-Panimbang akan membuat aksesibilitas menjadi lebih lancar, sebelumnya dari Jakarta ke Tanjung Lesung harus ditempuh 4-5 jam, dengan jalan tol baru ini menjadi hanya 2-3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam.
Selain sebagai penghubung menuju daerah pariwisata di wilayah Banten, jalan tol Serang-Panimbang juga akan memperlancar konektivitas perekonomian masyarakat. Beberapa sektor seperti industri, barang, dan jasa khususnya di tiga daerah Provinsi Banten yang dilintasi jalan tol ini yaitu Serang, Lebak, dan Pandeglang akan semakin mudah aksesibilitasnya.
“Terkait penghentian sementara konstruksi jalan tol ini karena Covid-19, penghentian ini tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, maupun pemasok lainnya yang terlibat. Upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan karena itu termasuk hak-hak yang dilindungi dalam kontrak pekerjaan ini,” ujar Basuki.