HousingEstate, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan membentuk 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di seluruh Indonesia untuk mendorong pelaksanaan program sejuta rumah sekaligus menggandeng stakeholder perumahan di daerah. Dengan adanya balai ini diharapkan akan bisa meningkatkan pembangunan hunian layak huni khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Dirjen Perumahan Kemenpupera Khalawi Abdul Hamid, dibentuknya 19 Balai Perumahan ini berdasarkan arahan dari Menpupera Basuki Hadimuljono supaya program perumahan bisa lebih efektif. “Selama ini pelaksanaan program perumahan di daerah masih dilaksanakann oleh setingkat Satuan Kerja sehingga dengan pembentukan Balai Perumahan ini bisa lebih mendorong pembangunan perumahan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (28/5).
Negara, jelas Khalawi, bertanggung jawab agar setiap keluarga, atau rumah tangga di Indonesia bisa menempati rumah yang layak huni. Karena itu salah satu program Kemenpupera adalah terus memperbanyak pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, hingga penyaluran prasarana, sarana, utilitas (PSU) untuk pembangunan perumahan bersubsidi dari kalangan pengembang.
Perumahan juga telah menjadi prioritas bahkan menjadi tulang punggung pelaksanaan program padat karya masyarakat. Nantinya melalui Balai Perumahan ini akan semakin memperkuat kelembagaan serta strategi untuk terus meningkatkan pencapaian program pembangunan sejuta rumah di daerah-daerah.
“Sesungguhnya kebutuhan Balai Perumahan ini sebanyak 34 balai, tapi untuk tahap awal yang akan dibentuk 19 balai dengan mempertimbangkan SDM serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten atau kota, luas wilayah, backlog perumahan, dan sebagainya. Nantinya akan ada lima balai di Sumatera, empat di Jawa, masing-masing dua di Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Papua, tiga Sulawesi, dan satu di Maluku dan Papua Barat,” beber Khalawi.
Nantinya, Balai Perumahan ini akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan, koordinasi, dan memfasilitasi seluruh pelaku pembangunan melalui dana non APBN.