HousingEstate, Jakarta - Sebagai lembaga penyalur dana KPR subsidi untuk skema Fasilitas Likuiditias Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pusat Pengelolaan Dana Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) telah membuat berbagai  aplikasi teknologi berbasis online untuk memudahkan developer dan konsumen.

Aplikasi yang telah diluncurkan  akhir tahun lalu adalah Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) kemudian disusul Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). SiKasep untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendaftar hingga akhirnya setelah melalui berbagaip proses verifikasi bisa mendapatkan pembiayaan FLPP sekaligus melihat pilihan unit rumahnya.

Sejak diluncurkan hingga awal bulan Oktober 2020 aplikasi SiKasep telah dikunjungi oleh 232.992 pengguna dan sebanyak 96.081 MBR telah lolos subsidi checking dan 9.331 dalam proses verifikasi oleh bank pelaksana untuk mendapatkan FLPP. Untuk periode ini, sebanyak 96.081 masyarakat telah mendapatkan akses ke KPR FLPP.

Sementara aplikasi SiKumbang disediakan untuk kalangan pengembang menampilkan listing produk perumahan yang dipasarkannya. SiKumbang menyajikan data hunian kepada masyarakat berupa peta hunian yang tersedia, yang sedang dibangun, dan sudah terjual yang disajikan dalam berbagai warna untuk menyatakan sudah unit yang available, terjual, maupun yang telah terhuni.

“Tujuan dari aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat, pengembang, maupun perbankan melihat peta besar perumahan yang disajikan dari aplikasi ini. Pengembang dan perbankan bisa melihat di mana lokasi-lokasi yang kebutuhannya besar sehingga bisa dijadikan fokus pengembangan maupun penyaluran pembiayaan, jadi ada banyak manfaat dari aplikasi ini,” ujar Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP kepada housingestate.id, Jumat  (9/10).

Bukan hanya SiKasep maupun SiKumbang, PPDPP juga tengah menyiapkan satu aplikasi lagi yang targetnya akan diluncurkan pada akhir tahun ini. Aplikasi tersebut yaitu Sistem Informasi Pemantauan Struktur (SiPetruk) untuk memastikan produk yang dihasilkan pengembang telah sesusai dengan persyaratan sehingga masyarakat bisa mendapatkan produk yang berkualitas.

Arief menjelaskan, aplikasi SiPetruk ini juga merupakan amanat dari UU No. 21 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 20 Tahun 2020 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR. Jadi selain FLPP harus tepat sasaran, rumah yang dibangun harus mendapatkan pengesahan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Produk rumah bersubsidi yang dibangun kalangan pengembang akan dikaji secara teknis oleh pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi yang akan membuat pelaporan pemantauan pembangunan unit rumah hingga siap huni. Dengan berbagai aplikasi ini membuat pelayanan PPDPP semakin lengkap dan memudahkan semua pihak.

Secara sistematika, rangakaian yang dikembangkan PPDPP memiliki empat pintu dalam pelaksanannya. Pintu pertama diakses langsung oleh MBR melalui aplikasi SiKasep. Pintu kedua, pengembang yang menginput data hunian melalui aplikasi SiKumbang. Di sini pengembang bisa memasukkan berbagai identitas warna, misalnya warna kuning untuk stok rumah subsidi, merah untuk rumah subsidi yang terjual, hitam untuk rumah komersial, putih masih berupa kaveling, dan biru untuk yang telah di-booking.

Pintu ketiga, diperuntukan bagi perbankan yang melakukan verifikasi dengan sistem host to host dan pintu keempat untuk PPDPP yang memproses pengajuan data MBR, menyalurkan dana FLPP kepada bank penyalur, dan memonitor pelaksanaannya. Keseluruhan sistem ini akan menciptakan big data perumahan yang akan bisa digunakan oleh pemerintah untuk merumuskan berbagai kebijakan perumahan seperti alokasi kuota subsidi maupun lainnya.

“Dengan aplikasi SiPetruk alur program perumahan ini menjadi lebih lengkap dan semua bisa terpantau. Saat ini masih persiapan dengan progres sekitar 70 persen untuk mengejar target operasional pada akhir tahun ini,” ujar Arief.