Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiKenaikan Harga Rumah Subsidi Hanya 4 Persenan

Kenaikan Harga Rumah Subsidi Hanya 4 Persenan

Kenaikan batasan harga rumah subsidi kemungkinan jauh di bawah tuntutan para developer perumahan. Yaitu, hanya sekitar 4 persenan dibanding harga yang berlaku saat ini. Para developer sendiri melalui berbagai asosiasi seperti REI, Himperra, dan Apersi mengusulkan kenaikan harga jual minimal 10 persen menyusul peningkatan harga bahan bangunan yang tinggi pasca pandemi.

Batasan harga rumah subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR). Sekretaris Jenderal pengurus pusat (DPP) REI Hari Ganie dalam sebuah acara di Jakarta pertengahan Desember 2022, menyatakan, dari usulan developer itu pemerintah sudah menyepakati kenaikan harga 7 persen.

“Pembahasan mengenai kenaikan harga rumah subsidi itu sudah lama. Sudah ada lampu hijau dari pemerintah, awal tahun 2023 PMK mengenai hal itu akan terbit,” katanya seperti dikutip Kompas.com, Jum’at (16/12/2022). Penerbitan PMK mengenai batasan harga jual rumah subsidi yang baru itu akan dilakukan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk mengenai objek yang mendapat pembebasan PPN, sebagai turunan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Karena itu baru awal tahun ini usulan kenaikan harga jual rumah subsidi itu bisa direalisasikan.

Kenyataannya, kenaikan harga rumah subsidi itu tidak akan melebihi 5 persen. Hal itu terungkap dari pembicaraan di sebuah grup developer yang menyebutkan, dari public hearing yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, Rabu (1/2/2023), diputuskan kenaikan harga jual rumah subsidi berkisar antara 4 – 4,8 persen. Keputusan itu dilatarbelakangi upaya pemerintah menekan inflasi, menyusul gejolak ekonomi global akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina.

Jadi, harga rumah tapak bersubsidi yang dibebaskan dari PPN dan ditetapkan berdasarkan zonasi, naik dari Rp150.500.000 – Rp219.000.000 menjadi Rp157.750.000 – Rp227.820.000 per unit. Sedangkan harga rumah susun bersubsidi yang berhak mendapat pembebasan PPN yang ditetapkan berdasarkan provinsi, berkisar antara Rp293.040.000 – Rp565.200.000 per unit.

Penetapan harga rumah subsidi saat ini diatur melalui PMK No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PMK ini ditindaklanjuti dengan Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi tanggal 18 Juni 2019.

Endang Kawidjaja, Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra), saat dikonfirmasi membenarkan adanya public hearing itu saat dikonfirmasi housingestate.id. “Tadi pagi (Rabu, 1 Februari 2023, Red) memang ada public hearing mengenai (pembebasan nilai PPN) itu. Tapi, angka (kenaikan harga rumah subsidi yang diputuskan di acara) itu kami protes karena terlalu sedikit,” katanya melalui pesan singkat.

Untuk harga rumah subsidi yang baru, akan diterbitkan PMK dan Kepmen PUPR yang baru. Kenaikan harga jual rumah subsidi yang disebutkan di atas masih mungkin berubah, karena belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah dan belum terbit keputusan legal formalnya. “Kami sendiri berharap masih bisa berubah angkanya (menjadi lebih tinggi),” ujar Endang.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini