HousingEstate, Jakarta - PT Prospek Duta Sukses (PDS), manajemen baru pengembang proyek apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, terus menyosialisasikan perjanjian homologasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, terutama developer dan konsumen.
Kepatuhan itu penting, karena terkait kelanjutan pengembangan proyek yang diakuisisi pihak lain. Ada banyak hal terkait legalitas yang harus dipenuhi, termasuk meyakinkan konsumen yang telah kehilangan kepercayaan kepada manajemen developer sebelumnya. Apalagi, perjanjian homologasi merupakan hasil penetapan pengadilan.
Homologasi adalah persetujuan antara pihak debitur dan kreditur terkait situasi proyek yang bermasalah khususnya pailit. Perjanjian itu bertujuan mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim. Jadi, perjanjian perdamaian atau homologasi merupakan tahapan penting terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
PDS telah menggandeng pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, untuk menjelaskan hak dan kewajiban developer-konsumen menyusul terbitnya perjanjian perdamaian itu. PDS sangat terbuka memberikan pemahaman dan berdiskusi dengan seluruh konsumen yang telah membeli unit apartemen di Antasari Place melalui manajemen developer sebelum diakuisisi. Apalagi, Antasari Place akan melakukan prosesi tutup atap (topping off), Rabu 31 Mei 2023.
Topping off itu menunjukkan komitmen manajemen developer yang baru mematuhi seluruh keputusan homologasi, terutama dalam penyelesaikan proyek setelah mandek sekian tahun di tangan manajemen sebelumnya kendati ratusan unitnya sudah terjual.
Karena itu konsumen juga harus mematuhi putusan pengadilan itu, dengan memenuhi kewajibannya terkait cicilan pembayaran unit yang telah dibelinya, sebagaimana tercantum dan menjadi amanat perdamaian melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Menurut Gayus, dengan terbitnya putusan pengadilan itu, semua pihak khususnya pengembang dan konsumen, harus tunduk dan mematuhi putusan itu. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian itu, memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian.
“Saat ini apa yang sudah dilakukan PDS telah melampaui apa yang diwajibkan dalam perjanjian. Progres pembangunan berjalan lancar dan besok sudah topping off, yang dilanjutkan ke tahap finishing sebelum mulai diserahterimakan Desember 2024,” katanya beberapa hari lalu.
Dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya, yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi dan waktu yang telah ditentukan. Karena itu konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran cicilan unitnya. Pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan kepada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.
Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menambahkan, sebagai perusahaan di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dengan track record yang sangat baik, sosialisasi sudahsangat sering dilakukan khususnya memperlihatkan progres pembangunan proyek kepada konsumen. Hal ini merupakan aktualisasi dari komitmen developer menyelesaikan proyek sesuai perjanjian.
“Karena itu sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas kepada konsumen yang tidak mau juga menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun, kami tetap menempuh cara-cara yang humanis dan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran. Misalnya, dengan menggabungkan unitnya dengan konsumen lain, dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lain-lain. Kami juga tidak menaikkan harga unit sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilan,” jelasnya.
INPP sebagai parent company dari PDS merupakan pengembang dengan rekam jejak yang baik, dan telah menghasilkan banyak proyek ikonik seperti Beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, dan lain-lain. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah, dan kemudian berhasil direvitalisasi sesuai perkembangan pasar seperti yang diterapkan antara lain di Antasari Place.
Saat ini progress Antasari Place telah mencapai lantai 33 (lantai teratas). Proyek dikembangkan sebagai mixed use, dilengkapi fasilitas ritel “The Alley at Antasari Place” yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), yang juga salah satu anak perusahaan INPP. The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sekaligus menjadi meeting point dan hangout spot.