HousingEstate, Jakarta - PT Prospek Duta Sukses (PDS), anak perusahaan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), pengembang apartemen Antasari Place (2 menara/33 lantai), melakukan prosesi tutup atap (topping off) di lokasi proyek, Rabu (31/5/2023). Antasari Place dikembangkan di pertemuan Jalan Pangeran Antasari-Jl TB Simatupang serta jalan tol Depok-Antasari (Desari) dan tol JORR Pondok Pinang-TMII, Jakarta Selatan.

Apartemen yang sebelumnya bernama Antasari 45 itu menawarkan unit tipe studio dan 1-2 kamar tidur (1-2 BR) seluas 28–65 m2, seharga (saat ini) Rp1,1 – 2,6 miliaran/unit sudah termasuk PPN. Sebagian besar unit di menara pertama sudah terjual. Sebagian konsumen sudah melunasi pembelian, sebagian dalam proses mencicil, sebagian lagi baru dalam tahap membayar uang muka dan/atau tanda jadi.

Pengembangan proyek yang dilansir sejak 2014 itu oleh developer sebelumnya, berhenti di tahap basement sampai tahun 2021, yang memicu konflik dan gugatan pailit dari para konsumennya. PDS yang mengembangkan Antasari Place kemudian diakuisisi INPP, setelah tercapai kesepakatan damai antara manajemen developer lama dan konsumen yang disahkan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Putusan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Sejak awal 2022 INPP mengebut pembangunan apartemen, guna memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam putusan homologasi tersebut. Homologasi adalah persetujuan antara kreditur (dalam konteks ini konsumen) dan debitur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim. Konstruksi berlangsung selama 24 jam dengan para pekerja dibagi dalam tiga shift.

“Karena itu hari ini kita bisa melakukan topping off, lebih cepat satu bulan dari jadwal akhir Juni 2023. Dengan demikian serah terima unit kepada konsumen nanti juga bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam homologasi,” kata Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, saat acara topping off, Rabu (31/5/2023). Hadir dalam acara itu jajaran direksi dan komisaris PDS, INPP, mitra perbankan, para konsumen Antasari Place, serta kuasa hukum PDS Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH.

PDS menjadwalkan serah terima unit mulai Desember 2024. Bimo menyebutkan, konsumen harus menunggu selama 6-7 tahun pengembangan proyek bisa berlanjut setelah INPP masuk menjadi pemegang saham baru PDS melalui putusan homologasi. “Topping off ini merupakan bukti keseriusan kami menyelesaikan pengembangan proyek, sekaligus bukti komitmen kami memenuhi putusan pengadilan,” jelas Bimo.

Mantan hakim agung yang menjadi kuasa hukum PDS Gayus Lumbuun menyatakan, developer Antasari Place telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena itu konsumen juga harus melakukan hal yang sama, memenuhi kewajibannya yang tertera dalam putusan itu paling lambat 30 Juni 2023.

Hingga saat ini, Gayus mengungkapkan, masih ada konsumen yang tidak mau memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB walaupun sudah melakukan pelunasan. Sikap sebagian konsumen itu dapat diartikan menghambat upaya PDS menyelesaikan pembangunan Antasari Place. Padahal, PDS juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang serius, untuk menyampaikan opsi-opsi yang solutif terkait penyelesaian kewajibannya yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pemaparan informasi terkait hak dan kewajiban para pihak dalam putusan homologasi ini, ungkap Gayus, sudah tiga kali disampaikannya. Sebelumnya penyampaian informasi dilakukan di tempat dan acara yang berbeda. Sementara PDS setelah resmi menjadi pemegang saham baru Oktober 2021, juga langsung bergerak cepat melakukan penyampaian informasi, sosialisasi, dan diskusi mengenai hal yang sama kepada konsumen melalui berbagai event.

“Kami sangat serius dengan komitmen kami menyelesaikan Antasari Place. Kami secara terbuka dan berkala menyampaikan progress pengembangannya melalui berbagai event yang bisa dilihat di situs kami. Topping off yang berarti konstruksi proyek sudah selesai, bahkan lebih cepat, adalah bukti keseriusan itu. Tinggal finishing sebelum nanti unit-unitnya bisa diserah-terimakan akhir 2024,” tutur Gayus.