Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiPemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Pemerintah cq Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan batasan harga jual rumah tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Tahun ini kenaikannya ditetapkan antara Rp13 juta – Rp15 juta/unit tergantung wilayah, atau sekitar 9% dari batasan harga jual rumah bersubsidi yang berlaku sebelumnya. Sedangkan tahun 2024 batasan harga jual itu dinaikkan antara Rp4-6 juta/unit atau sekitar 4% dari batasan harga jual tahun 2023.

Kalau sebelum ini patokan harga jual rumah subsidi ditetapkan antara Rp150.500.000 – Rp219.000/unit, mulai 9 Juni 2023 Permenkeu itu menetapkan menjadi Rp162.000.000 – Rp234.000.000/unit tergantung wilayah, dan tahun 2024 dinaikkan lagi menjadi Rp166.000.000 – Rp240.000.000/unit.

Keputusan pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah tapak bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya Peraturan Menkeu yang diterima housingestate.id Jum’at (16/5/2023) itu secara otomatis menjadi rujukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menentukan batasan harga jual rakyat tapak yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah.

Selain dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti diatur dalam Permenkeu di atas, rumah tapak bersubsidi (juga rumah susun tapi tidak diatur dalam regulasi tersebut) juga mendapat aneka subsidi lain. Antara lain berupa subsidi bunga kredit pemilikan (KPR), bantuan uang muka, pembebasan aneka biaya, sampai tidak diperlukannya roya pada sertifikat rumah bila KPR-nya sudah lunas.

Rumah bersubsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yaitu, kalangan dengan penghasilan maksimal Rp7 juta/bulan dan sudah menikah, atau belum menikah tapi sudah berusia setidaknya 18 tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga alias sudah bekerja, dan rumah yang dibeli merupakan rumah pertama. Untuk bisa mendapatkan aneka subsidi itu, pembelian rumah harus dilakukan secara kredit atau dengan fasilitas KPR dari lembaga pembiayaan.

Luasan bangunan rumah bersubsidi ditentukan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2, sedangkan luas kavelingnya setidaknya 60 m2 sampai maksimal 200 m2. Rumah bersubsidi yang sudah dibeli tidak boleh dipindahtangankan selama minimal 4 tahun sejak dimiliki. Sebelumnya developer real estate yang tergabung dalam berbagai asosiasi mengusulkan kenaikan harga jual rumah subsidi sekitar 15 persen, atau setidaknya 10 persen.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini