Minggu, September 7, 2025
HomeNewsBerita UmumBuntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN

Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau masyarakat tidak tergoda investasi yang menawarkan imbal hasil super tinggi, melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Imbauan itu disampaikan Ombudsman menyikapi kasus penipuan investasi oleh oknum mantan pegawai BTN yang viral di media sosial. Sejumlah orang yang tertipu dan mengaku nasabah BTN sempat berdemo ke kantor pusat BTN, meminta dananya dikembalikan. Sebelumnya mereka dijanjikan bunga deposito 10% per bulan oleh dua oknum tersebut.

“Tawaran investasi dengan bunga sangat tinggi itu 99,9 persen terindikasi penipuan. Lebih baik datang saja ke lembaga keuangan resmi dan menanyakannya langsung. Jangan tergoda ajakan-ajakan individu, apalagi pertemuannya di luar kantor,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (8/5/2024), seperti dikutip keterangan tertulis BTN.

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal Ombudsman bersama OJK, LPS, Kementerian BUMN, dan BTN, pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab mengganti dana nasabah bila secara hukum dinyatakan bersalah dan harus menggantinya. Para korban investasi bodong itu menagih tanggung jawab bank, sementara perbuatan dilakukan oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis pengadilan dengan hukuman penjara.

“Saya melihat produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim masyarakat itu bukan produk BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan, karena batas maksimal (bunga simpanan di bank yang dijamin LPS saat ini) hanya 4,5 sampai 5 persen per tahun,” ujar Yeka.

Ia menambahkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN itu, juga bukan dari masyarakat yang belum paham literasi keuangan. “Kami telaah juga apakah pelapor ini kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan? Ternyata tidak. Pelapor tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali bisnis keuangan,” ungkap Yeka.

Karena sudah mengetahui bahwa deposito (tabungan investasi) yang bermasalah itu bukan produk BTN, posisi Ombudsman hanya memastikan agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari baik di BTN maupun bank lain. “Kami meminta BTN memitigasi risiko ini ke depan agar tidak terulang lagi,” katanya.

Selain itu, kalau nanti proses hukum membuktikan kasus ini karena kelalaian bank, BTN akan memberikan ganti rugi. Jadi, Ombudsman meminta masyarakat yang menjadi korban investasi bodong itu tidak khawatir. “Namun, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, bank tidak akan memberikan ganti rugi karena itu berarti murni kesalahan oknum,” tegas Yeka.

Ombudsman mengimbau masyarakat yang menjadi korban tidak lagi berdemo ke BTN, karena bank adalah lembaga kepercayaan. “Kalau belum puas dengan proses penanganan di BTN, Ombudsman siap memberikan bantuan. Silahkan datang ke Ombudsman, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yeka.

Baca juga: BTN Lansir BTN Prospera untuk Nasabah Emerging Affluent

Dalam kesempatan yang sama Direktur Operational and Consumer Experience BTN Hakim Putratama, mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan Ombudsman, sehingga bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. “Kami akan bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami. Namun, kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil dalam kasus ini,” kata Hakim.

Menurut konsultan hukum BTN Roni Hutajulu, laporan kepolisian yang dibuat korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu, melanggar prinsip “Ne Bis In Idem” atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa. Alasannya, kasus ini sudah pernah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya Februari 2023. Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka. Pengadilan sudah memutus perkaranya (inkrah). Yaitu, menyatakan dua orang tadi (suami istri) mantan pegawai yang sudah dipecat BTN bersalah, dan telah dijebloskan ke penjara.

Modus yang dilakukan keduanya, uang para korban ditransfer ke rekening masing-masing di BTN. Hanya, pembukaan rekening tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank. Yang terjadi, semua data nasabah dikumpulkan kepada satu orang, lalu orang ini yang membuka rekening. “Setelah rekening diterbitkan, buku rekening tidak diserahkan ke investor, tapi semua dana investor ditransfer ke rekening pribadi dua oknum tersebut,” tutur Roni.

Berita Terkait

Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini