Percepat Pengadaan Rusun, Kementerian PUPR Pakai e-Purchasing

Untuk mempercepat pengadaan rumah susun (rusun) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya memakai mekanisme tender, tapi juga katalog elektronik e-purchasing. “Kami terus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya rusun, tidak hanya melalui mekanisme tender, tapi juga lewat e-purchasing katalog elektronik,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam “Workshop Pelaksanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun” di Bali, Senin (20/5/2024), seperti dikutip keterangan tertulis Bidang Komunikasi Publik Ditjen Perumahan.
Untuk mengantisipasi berbagai risiko penggunaan katalog elektronik itu, Iwan meminta seluruh jajaran Ditjen Perumahan melaksanakan prinsip 7T. Yakni, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan. Ia berharap mekanisme e-purchasing dapat mengakomodir lebih banyak desain rusun seperti asrama dan wisma.
Guna mempermudah proses e-katalog itu, sejak 20 Februari 2024 telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang perumahan. Salah satunya di bidang rusun yang mencakup bangunan fisik dan mebel. SE itu merupakan tindak lanjut SE Menteri PUPR Nomor 09/2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.
“Saya harapkan pelaksana lebih kritis menanggapi penawaran produk (rusun) dari penyedia dengan meminta informasi yang lengkap dan jelas. Juga lebih cermat menilai kewajaran harga dan kesesuaian kualitas produk yang ditawarkan,” terangnya.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun 3 Rusun ASN dan TNI di Papua Barat Daya
Iwan menyebut beberapa poin terkait pembangunan rusun yang perlu diperhatikan. Pertama, penerapan prototipe rumah susun agar rancangan desain dan kualitas rusun yang terbangun di berbagai daerah di Indonesia tidak berbeda-beda, serta efisien waktu dan biaya. Kedua, percepatan penyelesaian paket-paket rusun yang saat ini masih berjalan, baik melalui e-purchasing maupun tender. Ketiga, memastikan kualitas kinerja penyedia jasa sesuai dengan KAK, serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara ketat dan berkala. Keempat, meningkatkan peran seluruh pemangku kepentingan baik itu direktorat, balai, satker, PPK, maupun pengawas seperti manajemen konstruksi (MK) dalam pengadaan rusun.
Hadir dalam workshop Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Edward Abdurrahman, Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar, Kepala Satgas Peningkatan Kualitas Bangunan dan Percepatan Penghunian Perumahan (PKBP2P), para kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), para kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) penyediaan perumahan.