Himperra Dukung Penerapan Tapera

Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) sangat mendukung penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasannya, keberadaan Tapera akan memberikan manfaat besar terhadap upaya mencukupi kebutuhan rumah rakyat, mengurangi backlog (akumulasi kekurangan pengadaan rumah), dan mendukung pengembangan ratusan industri turunannya. Dampak lebih lanjut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Himperra Ari Tri Proyono menyatakan, industri properti berikut 187 industri turunannya menyumbang 15-17 persen terhadap ekonomi nasional. Dengan dukungan dana Tapera, sumbangannya bisa lebih besar lagi. “Kita bisa membangun lebih banyak rumah dan mengurangi backlog yang saat ini masih 12,7 juta unit. Apalagi pemerintahan berikutnya menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun, dibanding target pemerintahan saat ini yang hanya satu juta yang tidak pernah tercapai,” katanya usai acara pelantikan dan pengukuhan DPP Himperra Masa Bakti 2023-2027 di Gedung Nusantara V, DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pengukuhan dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai Ketua Majelis Pembina Himperra.
Ari bisa memahami keberatan masyarakat atau pekerja dengan potongan simpanan Tapera sebesar 2,5% dari upah atau penghasilan mereka. Tapi, ia mengingatkan, potongan itu bukan uang hilang melainkan tabungan atau simpanan pekerja yang menjadi peserta Tapera. Bila sampai kepesertaan berakhir simpanan itu tidak dimanfaatkan untuk membeli rumah, Tapera mengembalikannya berikut hasil investasinya. Mirip simpanan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, nggak ada ruginya (jadi peserta Tapera). Uang (simpanan)-nya utuh, bahkan nambah,” ujar Ari. Selain itu dengan menjadi peserta Tapera, upah pekerja otomatis sedikit meningkat dari iuran yang dibayar pemberi kerja sebesar 0,5%. “Benefit lain Tapera, setelah nabung sekian bulan peserta bisa langsung minta bantuan uang muka pembelian rumah. Jadi Tapera menalangi dana pembelian rumah peserta. Tapera itu sangat berguna bagi masa depan semuanya,” jelas Ari. Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi lebih intensif soal Tapera kepada masyarakat.
Isu Tapera ramai lagi belakangan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Mei 2024. Menyangkut iuran atau simpanan dan kepesertaan, tidak ada hal baru pada PP 21/2024. Klausulnya sama dengan PP 25/2020 yang dirilis awal 2020 bersamaan dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera.
Kepesertaan Tapera misalnya, wajib bagi semua pekerja penerima upah baik di pemerintahan, maupun BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta, serta pekerja mandiri. Kepesertaaan itu diterapkan secara bertahap. Dimulai dari ASN (PNS dan P3K), dilanjutkan dengan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta pekerja swasta. Paling lambat tahun 2027 semua jenis pekerja sudah menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Ketua MPR: Tapera Perlu Dikaji Kembali
Iuran (simpanan) peserta Tapera juga tidak berubah, 3% dari upah atau dari penghasilan yang dilaporkan untuk pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% dari iuran itu dipotong dari upah pekerja, 0,5% menjadi beban pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, membayar sendiri simpanan 3% dari penghasilan yang dilaporkan. Yang diubah pada PP 21/2024 hanya hal ihwal seperti bank kustodian, penempatan dana FLPP di Tapera, bank penyalur pembiayaan Tapera, istilah iuran, otoritas yang menghitung besarnya simpanan menurut jenis pekerja, dan lain-lain.
Saat UU Tapera digodok di DPR, juga setelah disahkan dan terbitnya PP 25/2020 yang menjadi salah satu turunan UU itu, muncul silang pendapat yang riuh soal kewajiban menjadi peserta Tapera dan besaran iurannya. Baik pengusaha maupun serikat pekerja menolaknya. Sekarang pasca terbitnya PP 21/2024, silang pendapat serupa muncul lagi. Soal yang diributkan sama: iurannya.
Menurut organisasi pekerja, potongan iuran 2,5% dari upah itu memberatkan buruh. Sementara pengusaha keberatan harus share iuran lagi 0,5% untuk Tapera. Alasannya, mereka sudah sangat terbebani dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai 18-19% dari upah.