Kini Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni 2024 PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta antar kota. Yaitu, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan oleh calon penumpang dari sebelumnya 30-45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian dana pembatalan tiket itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip keterangan resmi KAI kemarin.
Pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet, bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. Sementara bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI pada 7 hari setelah tanggal pembatalan tiket.
Selain itu KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Baca juga: Sinar Mas Land dan KAI Bangun Stasiun Jatake di BSD City
Sementara itu proses pembatalan tiket dapat dilakukan di aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan kereta, atau di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Dengan kebijakan baru ini, penumpang kereta yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, karena proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan. “Langkah ini diharapkan makin meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, dan menarik lebih banyak penumpang menggunakan kereta api sebagai pilihan utama,” pungkas Joni.