BP Tapera Sudah Kembalikan Taperum Rp4,2 Triliun Kepada Pensiunan PNS

Sejak beroperasi lima tahun lalu hingga 2024, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengembalikan dana eks Tabungan Perumahan (Taperum) kepada 956.799 PNS pensiunan atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. Hal itu diungkapkan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho melalui keterangan tertulis Divisi Komunikasi BP Tapera yang dipublikasikan hari ini (4/6/2024).
Menyusul dibentuknya Tapera, Taperum PNS yang dibentuk pemerintahan Soeharto awal tahun 1990 dilikuidir dan digabung dengan Tapera. Dengan digabung ke Tapera, PNS pun menjadi peserta awal Tapera kendati sampai sekarang belum mengiur menurut ketentuan UU Tapera sebesar 3%. Iuran atau simpanan dana perumahan PNS di Tapera masih mengikuti ketentuan Taperum PNS. Yaitu, antara Rp3.000-Rp10.000 per bulan tergantung golongan.
“Sesuai UU No.4/2016 (tentang Tapera), BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Taperum (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir,” kata Heru. Pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiunan atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Kepesertaan PNS di Tapera otomatis berhenti setelah pensiun atau meninggal dunia.
Persoalannya setelah pensiun atau meninggal dunia, instansi pemberi kerja dan PNS peserta Tapera atau ahli warisnya, tidak segera melakukan pemutakhiran data termasuk data rekeningnya. Karena itu BP Tapera belum bisa melakukan pengembalian dana eks Taperum di Tapera. Itulah yang terjadi dalam kasus temuan BPK yang menyebutkan, sepanjang 2020-2021 sebanyak 124.960 pensiunan PNS belum mendapat pengembalian simpanannya di Tapera senilai Rp567,5 miliar.
“Tantangan dalam proses pengembalian Tabungan (Perumahan PNS itu), peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data. Saat ini seluruh hasil temuan BPK itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan dilaporkan kepada BPK, dan telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Heru.
Baca juga: Tahap Awal Program Tapera Akan Difokuskan Untuk PNS
Ia menambahkan, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada PNS peserta Tapera, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Antara lain melalui integrasi NIK dengan Dukcapil Kemendagri, integrasi NIP (Nomor Induk Pegawai) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
BP Tapera menghimbau seluruh peserta Tapera (yang saat ini baru PNS) melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan di akun resmi Tapera. Sementara kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian dana eks Taperum PNS di Tapera, diminta segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan tepat waktu.