Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiPengembang REI Pertanyakan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Pengembang REI Pertanyakan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Selain kolaborasi mencari solusi mengatasi keterbatasan kuota subsidi pemilikan rumah dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Temu Anggota Tiga DPD REI (Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), di Serpong, Rabu (12/6/2024), juga membahas kebijakan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) yang dilansir Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan itu terruang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah. Dengan kata lain, e-sertifikat akan menggantikan sertifikat analog yang berlaku selama ini.

Menurut Ketua DPD REI Banten Roni H Adali, perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik itu merupakan lompatan yang sangat besar. Namun, tantangan terbesarnya adalah, sejauh mana jaminan keamanan data elektronik terkait pengakuan terhadap bukti hak atas tanah. Pasalnya, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda masih cukup banyak terjadi.

“Kami sebagai pelaku usaha ingin sertifikat elektonik itu mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak. Selain itu pemegang hak juga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan,” katanya.

Selain itu, kata Ketua DPD REi Jakarta Arvin F Iskandar, sertifikat tanah juga sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit properti di perbankan. Misalnya, sebagai komponen dalam analisa kredit, khususnya menyangkut collateral atau agunan.

“Jika sertifikatnya elektronik dan menjadi jaminan kredit di bank, maka Hak Tanggungan (HT) pun akan menjadi e-HT. Bagaimana proses integrasi antara sistem BPN dan perbankan dan pihak notaris/PPAT? Pengembang perlu mengetahui teknisnya,” ujarnya.

Baca juga: Pengembang REI Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota FLPP

Begitu pula jika pinjaman sudah dilunasi oleh debitur. Tentu akan dilanjutkan dengan proses Roya elektronik oleh BPN sesuai informasi dari bank penyalur kredit. “Dalam beberapa kasus terjadi error, sehingga Roya elektronik masih harus menunggu kembali. Ini harus diantisipasi, karena Roya elektonik atas HT itu akan di- template ke sertifikat elektronik,” jelasnya.

Karena itu, timpal Ketua DPD REI Jawa Barat Lia Nastiti, diperlukan perangkat keras, perangkat lunak dan SDM yang kompeten di BPN, agar sertifikat elektronik itu benar-benar mampu mengefisienkan proses pendaftaran tanah dan pengecekan sertifikat, serta meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Sebagai pelaku usaha kami tentu ikut aturan. Cepat atau lambat sertifikat tanah elektronik akan ada di seluruh Indonesia. Karena itu diperlukan sosialisasi masif oleh Kementerian ATR/BPN kepada segenap masyarakat, notaris, pelaku usaha, dan instansi terkait termasuk perbankan, mengenai beleid tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini