Jumat, September 5, 2025
HomeNasionalPeringkat Daya Saing Indonesia Naik Tinggi

Peringkat Daya Saing Indonesia Naik Tinggi

Peringkat daya saing Indonesia naik 7 (tujuh) tingkat tahun ini. Tertinggi dalam enam tahun terakhir. Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat, saat ini Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara, dibanding tahun lalu di posisi 34.

Di Asia Tenggara daya saing Indonesia sudah masuk tiga besar setelah Singapura dan Thailand. “Ini wujud konkret upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang baik, melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui keterangan tertulis Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian, Rabu (19/6/2024).

Kenaikan peringkat daya saing Indonesia itu didukung peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat 20 menjadi 14), efisiensi pemerintah (dari peringkat 31 menjadi 23), dan performa ekonomi (dari peringkat 29 menjadi 24). Indonesia masih harus meningkatkan faktor Infrastruktur.

Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan efisiensi bisnis, antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat 2), manajemen perusahaan (peringkat 10), hingga perilaku masyarakat (peringkat 12).

Peningkatan faktor efisiensi pemerintah, salah satunya tercapai berkat upaya pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari 49 (2023) menjadi 42 (2024).

Faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat 10), dan terjaganya tingkat harga (peringkat 12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia Q1-2024 meningkat 5,11% (yoy), dibanding triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Sedangkan inflasi 2,84%.

Menurut Airlangga, peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global. Peringkat itu juga menaikkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan sebuah negara.

“Peningkatan peringkat daya saing Indonesia itu akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Dampaknya tidak hanya meningkatkan arus modal masuk, tapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: 2024 PDB Perkapita Indonesia USD5.500, 2045 Ditargetkan Jadi USD30.300

Realisasi investasi langsung Indonesia sendiri per Q1-2024 tercatat Rp401,5 triliun, meningkat 22,1% secara tahunan (yoy). PMA mencatat investasi Rp204,4 triliun atau tumbuh 15,5% (yoy).

Menko Airlangga menyatakan, pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP tersebut sedang diperbaharui untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan selesai Juli 2024.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini