Ancang-Ancang Dana Abadi Perumahan, Seperti Apa Mekanismenya?

Di tengah isu program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji setiap pekerja untuk program pembiayaan perumahan, pemerintah mewacanakan adanya dana abadi perumahan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menggodok skema dana abadi perumahan ini untuk menjadi ekosistem utama pembiayaan perumahan.
Menurut Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, dana abadi menggunakan terminology paying (umbrella term) untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi atau tidak mengurangi pokok dana sehingga yang digunakan merupakan hasil pemupukan untuk menjamin keberlangsungan program.
“Saat ini mekanismenya masih dalam tahap pembahasan tapi prinsipnya sama yaitu ada yang bersumber dari APBN dan lainnya. Dana ini diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return serta Sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Penerapannya tidak mungkin sekarang dan kalaupun tahun depan itu paling cepat karena APBN butuh proses yang panjang,” ujarnya pada diskusi bertema Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan yang diselenggarakan Forwapera di Jakarta, Jumat (21/6).
Baca juga: Pengembang Usul Pembentukan Dana Abadi Perumahan Urban Fund
Mekanisme dana abadi sendiri bukan sesuatu yang baru bahkan di Indonesia. Sebelumnya ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan dan penelitian.
Dana abadi perumahan akan bisa menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
“Jadi dengan skema dana abadi ini yang digunakan hanya return dari pokok dananya. Return itu sendiri bisa dikembalikan ke pokok atau digunakan untuk berbagai program perumahan yang sudah ada saat ini seperti subsidi selisih bunga, renovasi, bangun rumah, dan lainnya sehingga semuanya ini dirangkum dan kita memiliki mekanisme yang tepat dan tidak terlalu bergantung lagi dengan APBN,” imbuhnya.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, pemerintahan baru Prabowo-Gibran memiliki semangat besar dengan program menonjol di sektor perumahan. Karena itu perlu didorong ekosistem pembiayaan perumahan yang satu dan bukan seperti selama ini semua instansi punya program tapi ego sectoral dan tidak ada integrasi.
“Harus didorong ekosistem pembiayaan perumahan yang bersatu sehingga kita bisa mengeksekusi kebijakan dengan lebih baik termasuk dana abadi perumahan ini. Kita butuh Rp120 triliun per tahun untuk mendanai sektor perumahan dan dana abadi ini harusnya bisa jadi salah satu solusi pembiayaan perumahan,” bebernya.