Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiPeserta Tapera Bukan Beli Rumah dengan Menabung Tapi Agar Eligible di Mata...

Peserta Tapera Bukan Beli Rumah dengan Menabung Tapi Agar Eligible di Mata Bank

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Haru Pudyo Nugroho mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap besaran persentase dan mekanisme tabungan Tapera secara bertahap akan terus dilakukan edukasi, karena hingga saat ini masih terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kesalahpahaman itu tentu harus diluruskan. Ilustrasinya begini, kalau perhitungan tabungan peserta dari potongan 3 persen dengan penghasilan Rp4 juta atau senilai Rp120 ribu per bulan, bukan serta merta Rp120 ribu itu dikalikan dalam satu tahun atau dihitung per bulan dan tahun berjalan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (5/7).

Bila perhitungan sederhana seperti ini yang diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pensiun tidak akan pernah masuk dalam perhitungan untuk mengajukan Kredit Rumah Tapera. Duit Rp120 ribu dikalikan 20 tahun hanya senilai Rp28,8 juta, dan itu masih jauh dari harga rumah.

“Menjadi peserta Tapera untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang. Tabungan itu juga untuk memenuhi kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera sehingga dia eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama satu tahun,” jelasnya.

Setelah menabung rutin atau menjadi peserta Tapera selama satu tahun, maka akan mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena telah dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan setiap bulannya. Kemudian, di sinilah peran pemerintah hadir untuk menekan angsuran dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas.

Baca juga: BP Tapera Sudah Kembalikan Taperum Rp4,2 Triliun Kepada Pensiunan PNS

Melanjutkan ilustrasi di atas. Bila harga rumah tapak senilai Rp175 juta berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima peserta dalam 20 tahun dengan bunga flat 5 persen per tahun, senilai Rp1.143.373. Disertakan dengan tabungan bulanan Rp120.000 menjadi Rp1.263.373. Perhitungan ini jauh lebih murah dibanding skema KPR kormesil dengan bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.

Nanti di akhir pelunasan Rumah Tapera 20 tahun mendatang, peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000. Ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 perse per tahun. Maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara deposito bank (counter rate).

“Selain itu perlu diingat, dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” pungkas Heru.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini